INDOZONE.ID - Basarnas menyatakan akses ke KMP Barcelona V yang terbakar di perairan Pulau Talise, Minahasa Utara, masih terhambat karena kapal terus mengeluarkan asap tebal hingga Minggu malam.
"Malam ini kapal masih mengeluarkan kepulan asap dari bagian buritan, sehingga kami belum bisa masuk untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Humas Kantor SAR Manado Nuriyadin Gumelang, dalam keterangannya di Jakarta, dikutip dari ANTARA pada senin.
KMP Barcelona V diketahui bertolak dari Pelabuhan Melonguane, Kepulauan Talaud, menuju Pelabuhan Manado dengan membawa sekitar 280 penumpang dan 15 anak buah kapal (ABK).
Baca juga: Fakta Terbaru Kebakaran KM Barcelona di Perairan Manado, 280 Penumpang Dievakuasi, 3 Meninggal
Informasi yang diterima Basarnas menyebutkan bahwa kebakaran kapal terjadi sekitar pukul 14.00 Wita di perairan Pulau Talise.
Sejak siang, tim gabungan yang terdiri dari Basarnas, Bakamla RI, Satpolair, dan PSDKP Bitung telah dikerahkan, tetapi akses ke bangkai kapal masih tertunda hingga pukul 19.00 Wita karena alasan keamanan.
Berdasarkan data yang dihimpun tim Bakamla sebagai bagian dari SAR gabungan sementara ini ada lima penumpang KMP Barcelona V dilaporkan meninggal dunia, dua di antaranya belum teridentifikasi.
Saat ini, proses evakuasi dan pendataan korban, baik yang selamat maupun yang tidak, masih berlangsung dan diarahkan ke Pelabuhan Manado serta fasilitas kesehatan terdekat.
Baca juga: Viral Warga Kesal ke Petugas, Sebut Respons Bakamla Lambat Tolong Korban KM Barcelona V
“Kami masih siaga di Pelabuhan Minte dan membuka posko informasi bagi keluarga penumpang. Semua unsur terkait turut membantu proses identifikasi dan pendataan korban,” kata Nuriyadin.
Tim SAR gabungan dijadwalkan melakukan pemeriksaan kembali ke dalam bangkai kapal setelah situasi dinyatakan aman.
Menurut dia, pemeriksaan ini penting untuk memastikan tidak ada korban tertinggal dan mendukung proses pemeriksaan lanjutan penyebab kebakaran.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA