INDOZONE.ID - Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Tengah menggelar rapat paripurna terkait pembahasan Rancangan Qanun tentang pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tengah Tahun Anggaran 2024 yang berlangsung di ruang sidang DPRK, Senin (8/7/2025).
Penyampaian dan penjelasan dokumen pertanggungjawaban APBK Aceh Tengah 2024 ini dibacakan langsung oleh Wakil Bupati Aceh Tengah, Muchsin Hasan, dan diserahkan langsung kepada Ketua DPRK, Fitriana Mugie, disaksikan Wakil Ketua I, H. Hamdan, S.H., Wakil Ketua II, Susilawati, serta segenap anggota DPRK Aceh Tengah.
Dalam keterangannya, Wakil Ketua DPRK Aceh Tengah, H. Hamdan, S.H., menjelaskan bahwa rapat paripurna ini merupakan bagian penting dari mekanisme akuntabilitas publik yang menjadi dasar dalam pelaksanaan pemerintahan yang transparan dan bertanggung jawab.
“Rancangan Qanun tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBK Aceh Tengah Tahun Anggaran 2024 adalah bentuk laporan resmi atas pelaksanaan anggaran yang telah disetujui bersama pada awal tahun anggaran lalu,” kata H. Hamdan, S.H., yang diterima oleh Indozone.id.
Baca juga: Dinilai Bahaya, Prabowo Didesak Jadikan Polemik 4 Pulau Aceh Momen Bersihkan Kabinet
H. Hamdan menambahkan bahwa DPRK menyambut baik penyerahan dokumen ini, karena melalui pembahasan lebih lanjut, dewan akan menilai efektivitas program-program yang telah dijalankan, sejauh mana realisasi anggaran tersebut mampu menjawab kebutuhan masyarakat, serta mengevaluasi setiap tantangan yang muncul dalam proses pelaksanaan.
“Kami berharap dokumen pertanggungjawaban ini disusun dengan data dan informasi yang lengkap, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum maupun publik. Pembahasan lanjutan oleh alat kelengkapan dewan akan menjadi dasar penting untuk perencanaan APBK tahun berikutnya,” tuturnya.
Sementara itu, Anggota DPRK Aceh Tengah, Ir. H. Amiruddin, menyampaikan bahwa pihaknya meminta pengelolaan keuangan daerah bukan hanya soal angka, tetapi juga soal akuntabilitas dan integritas. Dalam era reformasi birokrasi yang terus berkembang, akuntabilitas publik menjadi standar utama yang harus ditegakkan bersama.
Baca juga: Wakil Bupati Ajak ASN Aceh Tengah Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik
“Maka pada hari ini, kami hadir untuk memenuhi amanat konstitusi, menyerap pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh Tengah Tahun 2024 kepada Wakil Bupati yang terhormat, sebagai bentuk keterbukaan, transparansi, dan tanggung jawab Pemerintah Aceh Tengah kepada rakyat,” kata Amiruddin.
Turut hadir dalam rapat tersebut, segenap anggota DPRK Aceh Tengah, SKPK, para camat, dan segenap tamu undangan lainnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan