Ilustrasi kendaraan overload. (Freepik/EyeEm)
INDOZONE.ID - Kendaraan over dimensi dan over load kerap menjadi salah satu jenis kendaraan yang menyumbang terjadinya insiden kecelakaan lalu lintas. Bahkan dinilai, kendaraan melanggar ini jika tetap beroperasi bisa menjadi bom waktu kecelakaan lalu linta bagi masyarakat.
Hal tersebut senada seperti diucapkan oleh Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol Agus Suryonugroho. Irjen Agus menyebut kendaraan yang tidak layak beroperasi bisa menjadi bom waktu bagi orang lain.
"Kendaraan yang tidak layak itu bom waktu bagi orang lain," kata Irjen Agus Suryo kepada wartawan, Jumat (4/7/2025).
Baca juga: Kronologi Tewasnya Muhannad Al-Laili, Pemain Sepak Bola Palestina, karena Serangan Israel di Gaza
Polri sendiri menegaskan jika penindakan kendaraan tidak layak ini bukan hanya terfokus untuk kendaraan besar saja melainkan juga fokus untuk kendaraan umum lainnya.
Jenderal polisi bintang dua itu juga menyebut jika keseleamatan masyarakat pengguna jalan bukan hanya tanggung jawab pihak aparat saja melainkan juga menjadi tanggung jawab para pelaku transportasi.
"Ini soal nyawa. Keselamatan di jalan bukan hanya tanggung jawab aparat, tapi juga pelaku usaha transportasi," ungkap Agus Suryo.
Baca juga: Polda Metro Benarkan Periksa Ajudan Jokowi Kompol Syarif, Ini Tujuannya
Di sisi lain, salah satu korban kecelakaan akibat kendaraan melanggar ini mengungkapkan mempertanyakan mengepa pengendara lain yang menjadi korban padahal yang melanggar adalah kendaraaan lain.
"Kami hanya pengguna jalan biasa. Tapi kenapa harus kami yang jadi korban? Mobil-mobil besar itu terlalu berlebihan ukurannya, dan ada juga bus atau angkot yang sudah rusak tapi tetap dipaksakan beroperasi," ungkap salah satu korban.
Diberitakan sebelumnya, Polri saat ini memang tengah mengencangkan penertiban kendaraan melanggar baik dimensi maupun muatanya. Penertiban ini digelar diseluruh wilayah di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung