Ilustrasi love scamming. (Freepik)
INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya berhasil membongkar kasus penipuan love scamming hingga berujung korban merugi ratusan juta rupiah akibat bisnis tipu-tipu. Dalam kasus ini, tiga pelaku berhasil ditangkap.
"Tindak pedana penipuan melalui media elektronik dengan modus tiga modus tindak pidana siber dipadukan menjadi satu yaitu love scamming kemudian penawaran pekerjaan secara online kemudian menjanjikan komisi menarik dari modal yang distorkan oleh korban," kata Kasubdit Penmas Bid Humas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (4/7/2025).
Kasus ini berhasil dibongkar usai Polda Metro Jaya menerima laporan dari korban. Diawali dari korban berkenalan dengan pelaku melalui media sosial Instagram pada Mei 2025 yang lalu.
Baca juga: Polda Metro Tangkap Pengedar Narkoba di Jalan Raya Bogor, Sekarung Ganja Disita!
Wakil Direktur Reserse Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus mengatakan pelaku beraksi dengan menggunakan foto selebgram agar menarik perhatian dari calon korbannya. Percakapan kemudian terjalin hingga pelaku menawarkan bisnis dan korban diarahkan untuk investasi.
"Korban akan dimanipulasi untuk membayarkan sejumlah uang atau melakukan deposit dan nanti akan mendapatkan aplikasi dimana akan mendapatkan komisi. Komisi tersebut dapat dilihat pada aplikasi yang sudah dibuat oleh pelaku," kata Fian.
Awalnya, korban mendapat keuntungan hingga mau berinvestasi lebih besar hingga totalnya mencapai Rp 423 juta. Singkat cerita, komisi korban tidak bisa ditarik dan korban nomor korban sudah diblok oleh pelaku.
Baca juga: Mencengangkan! Keuntungan Sindikat Penipuan Modus Love Scamming Capai Rp50 M per Bulan
Polda Metro Jaya sendiri kini sudah berhasil membongkar kasus itu dan menangkap tiga orang diantaranya berinisiak ORM (35), R (29) dan APB (24). Polisi juga masih memburu satu pelaku lain berinisial A (29).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan