INDOZONE.ID - Aksi anarkis pembubaran diskusi kembali terjadi di Tanah Air. Hal ini menjadi cerminan bahwa kebebasan berpendapat di Indonesia belum benar-benar terjamin, sehingga perlu penegakan hukum yang tegas agar hal serupa tidak kembali terjadi.
Adapun pembubaran diskusi terakhir, yang saat ini masih menjadi sorotan, terjadi pada Sabtu, 28 September 2024.
Acara yang berlangsung di Hotel Grand Kemang ini diselenggarakan oleh Forum Tanah Air (FTA), dengan tajuk 'Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional'.
Sejumlah tokoh hadir dalam acara tersebut, seperti pakar hukum tata negara Refly Harun dan mantan Ketua Umum PP Muhammadiyah Din Syamsuddin.
Kronologi Pembubaran Diskusi di Kemang
Menurut Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto menjelaskan, sebelum terjadi aksi anarkis ini, ada aksi unjuk rasa di depan hotel saat acara diskusi berlangsung.
Menurutnya, aksi yang diikuti sekitar 30 orang itu memang menuntut agar acara diskusi dihentikan. Namun, para personel dari Polsek Mampang yang telah bersiaga di lokasi, berupaya mengamankan para pengunjuk rasa tersebut.
Sempat terjadi gesekan antara massa dengan polisi, karena peserta aksi berupaya masuk ke dalam hotel untuk memenuhi tuntutannya. Polisi kemudian melakukan negosiasi dengan penanggung jawab aksi dan panitia diskusi, dengan kesepakatan untuk mempercepat acara diskusi.
Baca Juga: Kronologis dan Penangkapan Pelaku Pembubaran Diskusi di Hotel Kemang
Hanya saja, polisi kecolongan. Sebab, ada 10-15 orang yang berhasil menerobos masuk ke dalam ruangan diskusi dari pintu belakang.
Mereka melakukan pemukulan pada petugas keamanan hotel, merusak baliho, dan berteriak untuk menghentikan acara.
Coreng Kebebasan Berpendapat
Aksi pembubaran acara diskusi ini mungkin terkesan sepele. Namun ini menujukkan adanya ketidakberesan terhadap kebebasan dalam mengemukakan berpendapat.
Kebebasan berpendapat harus dijamin setegak-tegaknya, karena jika dibiarkan, akan menjadi preseden buruk terhadap penegakan hak asasi manusia lainnya.
Jika menyampaikan pendapat yang merupakan buah pikiran saja harus diganjar ancaman dan kekerasan, apa lagi yang bisa kita lakukan di negara ini?
Padahal, pemerintah telah memberi jaminan terkait salah satu hak asasi manusia ini. Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Dhahana Putra, mengamini hal ini.
"Setiap warga negara berhak menyampaikan pendapat dan bertukar pikiran secara bebas, selama tidak melanggar hukum," kata Dhahana.
Staf Khusus Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Benny Susetyo, bahkan menyebut aksi anarkis itu telah menghancurkan keadaban Pancasila, serta bertentangan dengan nilai kemanusiaan dan keadilan.
Bagi dia, diskusi dan dialog semacam acara yang digelar FTA itu, harusnya menjadi sarana dalam menyampaikan pandangan.
Sebaliknya, tindakan kekerasan, seperti yang dilakukan para pelaku pembubaran, bukan cuma melanggar hukum, juga menghina nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan yang dijunjung tinggi konstitusi.
Bagi dia, terjadinya pembubaran diskusi di Kemang tak bisa dibiarkan, karena merongrong wibawa negara sebagai negara hukum.
Karena itu, perlu tindakan tegas dari aparat keamanan terhadap para pelaku aksi ini.
Aturan yang Dilanggar dalam Pembubaran Diskusi di Kemang
Hak untuk mengemukakan pendapat sebenarnya sudah umum diketahui telah dijamin negara.
Hal ini dibuktikan dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang telah disahkan pemerintah untuk menjadi payung hukumnya.
Secara rinci, berikut adalah sejumlah peraturan perundang-undangan yang telah dilanggar dalam aksi pembubaran diskusi di Kemang.
Aturan ini juga menjadi payung hukum yang menjamin kebebasan berpendapat setiap orang di Indonesia.
Pasal 28 UUD 1945
Pasal 28 UUD 1945 berbunyi, "Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang"
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945
Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 berbunyi, "setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."
UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM) juga menjamin hak berserikat.
Hal ini tercantum pada Pasal 24 ayat 1, yang berbunyi, "Setiap orang berhak untuk berkumpul, berapat, dan berserikat untuk maksud-maksud damai."
UU Nomor 9 Tahun 1998
UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Mengemukakan Berpendapat di Muka Umum, mengatur secara rinci tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat.
Dalam Pasal 1 ayat 1 UU ini, disebutkan bahwa "Kemerdekaan menyampaikan pendapat adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku."
Penegakan Hukum atas Pembubaran Diskusi di Kemang
Selain melanggar sejumlah aturan tentang kebebasan berpendapat seperti tercantum di atas, pembubaran diskusi di Kemang juga melanggar sejumlah aturan lain.
Karena terjadi pengrusakan barang dan pengeroyokan, terjadi pelanggaran terhadap Pasal 170 dan Pasal 406 KUHP. Selain itu, ada juga Pasal 170 dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang dilanggar dalam aksi tersebut.
Baca Juga: 5 Terduga Pelaku Pembubaran Diskusi di Hotel Kemang Ditangkap, Dua Orang Jadi Tersangka
Karena itu, aparat keamanan, dalam hal ini kepolisian, harus bertindak tegas dalam menegakkan hukum terkait peristiwa ini.
Sejauh ini, Polda Metro Jaya telah memeriksa sejumlah orang. Tak hanya saksi dari pihak hotel, yaitu petugas sekuriti dan manajer hotel, ada juga 11 personel polisi yang diperiksa oleh Bidang Propam Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi mengatakan, 11 personel polisi itu diperiksa untuk memastikan apakah ada pelanggaran terhadap pelaksanaan standar operasi prosedur atau SOP, dalam pengamanan peristiwa itu.
Hal ini juga sejalan dengan desakan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) agar Polri mengusut tuntas peristiwa ini. Komisioner Kompolnas Poengky Indarti mengatakan, para personel polisi yang bertugas melakukan penjagaan di lokasi kejadian harus dievaluasi.
"Kami harap tindakan kekerasan ini tidak terjadi lagi di kemudian hari," kata Poengky.
Hingga saat ini, Polda Metro Jaya dan Polres Jakarta Selatan telah menangkap lima orang yang diduga terkait dengan peristiwa ini.
Namun dari lima orang itu, hanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Menurut Ade Ary, tiga orang lainnya masih harus diperiksa untuk memastikan keterlibatan mereka dalam pembubaran diskusi di Kemang.
Semoga saja aparat kepolisian dapat segera menuntaskan kasus ini, dengan menegakkan hukum seadil-adilnya. Selain itu, hal terpenting adalah jangan sampai peristiwa serupa kembali terulang di masa depan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara, Analisis Redaksi