Jumat, 06 SEPTEMBER 2024 • 20:45 WIB

Anak di Bawah Umur Marak Jadi Pelaku Kekerasan Seksual, Saatnya Rombak Sistem Hukum Tindak Kriminal pada Anak-anak?

Author

Ilustrasi pelecehan seksual. (Freepik)

INDOZONE.ID - Pada Minggu, 31 Agustus 2024, warga Palembang dikejutkan dengan penemuan jasad seorang siswi SMP di tempat pemakaman umum Tionghoa, Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).

Aparat Kepolisian Resor Kota Besar Palembang pun bergerak cepat untuk mengungkap kasus ini. Hingga akhirnya empat pelaku ditetapkan oleh Kepolisian Resor Kota Besar Palembang, hanya berjarak 2 hari dari jasad siswi SMP tersebut ditemukan.

"Pembunuhan siswi SMP berinisial AA ini dilakukan oleh empat orang tersangka, yakni IS, berusia 16 tahun, merupakan pelaku utama, MZ (13 tahun), MS (12 tahun), dan AS (12 tahun). Mereka sudah kami tangkap pada Selasa (3/9/2024) kemarin," kata Kepala Polrestabes Palembang Komisaris Besar Polisi Harryo Sugihartono, seperti INDOZONE sadur dari Antara.

Baca Juga: 4 Fakta Masyarakat Kelas Bawah Antusias Mendukung Pasangan Calon di Pilkada Meski Menyadari akan Tetap Miskin

Berdasarkan hasil penyelidikan psikologi Biro SDM Kepolisian Daerah Sumsel, jelas Harryo, empat tersangka melakukan tindak pembunuhan dipicu keinginan nafsu birahinya lantaran sering menonton film porno yang tersimpan di ponsel pelaku.

Para pelaku terjerat pasal penganiayaan dan pencabulan anak yakni pasal 76 C dan Pasal 80 ayat 3 UU No. 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp3 miliar.

Ilustrasi anak di bawah umur. (Istimewa).

 

Baca Juga: Indahnya Toleransi Agama dan Sikap untuk Selalu Menghindari Konflik Antar Umat

Penyebab Banyak Anak di Bawah Umur Jadi Pelaku Kekerasan Seksual

Maraknya anak di bawah umur menjadi pelaku tindak pidana kekerasan seksual pun mendapatkan reaksi psikolog, yakni Elizabeth T. Santosa. Sosok yang kerap disapa Lizzie menilai bahwa jumlah pelaku kekerasan seksual di bawah umur.

Dalam pernyataannya, Lizzie menilai remaja-remaja memang sangat mudah untuk dipengaruhi oleh sejumlah perilaku negatif seperti pecandu narkoba, seks bebas, hingga kenalakan remaja lainnya.

“Seperti yang sudah diketahui oleh awam, remaja sangat rentan terhadap pengaruh perilaku negatif seperti adiksi narkoba, seks bebas, prilaku kriminal dan jenis kenakalan remaja lainnya (juvenile deliquency),” jelas Lizzie.

Lizzie juga menyebutkan bahwa transisi hormonal yang mempengaruhi pola berpikir anak di bawah umur, menjadi salah satu alasan para remaja acap kali melakukan tindakan di luar batas kewajaran.

"Menurut teori Jean Piaget, remaja dapat berpikir abstrak. Namun, perkembangan kognitif terhadap sistem moral belum berkembang sempurna sehingga mereka mudah terjerumus perilaku negatif tanpa mempertimbangkan konsekuensi hukum di masa depan," lanjutnya.

Baca Juga: Dari Vatikan ke Indonesia: Sejarah Panjang Kunjungan Paus dan Maknanya dalam Refleksi Keberagaman

Anak di Bawah Umur Kerap Jadi Korban Kekerasan Seksual, Apa Penyebabnya?

Ilustrasi anak di bawah umur. (Freepik).

Apa yang dialami oleh siswi SMP di Palembang tersebut, bukanlah kasus pertama di negeri ini. Sudah ada cukup banyak kasus kekerasan seksual yang menjadi korban.

Menurut seorang kriminolog, Haniva Hasna, banyaknya anak di bawah umur menjadi korban kekerasan seksual lantaran anak-anak ini dinilai menjadi 'target' yang paling mudah untuk diintimidasi.

"Karena mereka (anak-anak di bawah umur) paling lemah, paling bisa untuk diancam, dan tidak mudah untuk melakukan pelaporan (kepada pihak berwajib)," jelas Haniva.

Haniva juga menjelaskan mengapa kasus kekerasan seksual yang menjadi anak di bawah umur korbannya. Haniva menyebut minimnya kontrol sosial di lingkungan masyarakat, menjadi penyebab utama kasus-kasus seperti ini kerap terjadi.

Baca Juga: Kenaikan Tarif KRL Berbasis NIK akan Jadi Bukti Inkonsistensi Penataan Transportasi Jabodetabek

"Maraknya kasus seperti ini terjadi karena minimnya kontrol sosial. Kontrol sosial ini ada dua hal, yang mana pertama ada kontrol individu, yang mana setiap individu dapat mengontrol dirinya untuk tidak melakukan kekerasan."

"Sementara yang kedua adalah kontrol masyarakat. Dalam situasi, masyarakat harus lebih peka terhadap lingkungan sekitar mereka agar dapat mengetahui siapa yang berpotensi menjadi pelaku kejatahan atau korban kejatahan," imbuhnya.

Perlukah Adanya Perubahan pada Sistem Hukum terhadap Anak di Bawah Umur yang Jadi Pelaku Tindak Kriminal?

Dengan maraknya pelaku kriminal yang masih di bawah umur, membuat masyarakat Indonesia cemas. Sebagian besar mereka meminta agar adanya revisi terkait sistem hukum yang melibatkan anak di bawah umur sebagai pelakunya.

Menjawab hal tersebut salah satu kriminolog Tanah Air, yakni Josias Simon, pun memberikan jawabannya. Ia menilai perombakan sistem hukum terhadap para pelaku tindak kriminal di bawah umur justru akan memakan waktu lama.

Josias menilai keluarga, sekolah hingga masyarakat harus mempunyai peran penting untuk menggentarjeraan potensial pelaku kekerasan seksual kategori anak-anak.

"Ya betul, tapi revisi perubahan sistem hukum tentu akan memakan waktu, dan mekanisme prosedur yang harus dilakukan berbarengan adalah peran dari pihak sekolah, orang tua dan masyarakat dalam menggentarjeraan potensial pelaku kekerasan kategori anak," jelas Josias.

"Selain itu, konsistensi dalam pelaksanakan aturan yang sudah ada dengan berbagai pertimbangannya (pelaku anak, keadilan korban, dst)," imbuhnya.

Peran Penting Orang Tua untuk Menimalisir Adanya Tindak Pidana yang Dilakukan Anak-anak

Lebih lanjut, Josias pun menjelaskan bahwa adanya peran penting orang tua untuk peka terhadap prilaku anak-anak untuk terhindar dari perilaku-perilaku menyimpang.

"Dalam situasi ini, peran orang tua sangat penting untuk dapat membangun komunikasi intensif dengan anak, memberi palajari pendidikan seksual dengan segala konsekuensinya (hukum, sosial, ekonomi dst), monitor bersama dengan pihak sekolah hingga teman bermain," ungkap Josias.

"Segera cari tahu dan konsultasi bila ada perilaku anak yang tidak biasa (mulai menyimpang). Beri pengertian dan alternatif pemahaman pada anak terkait tontonan/konten kekerasan (apalagi sampai menghilangkan nyawa), pornografi  dan bentuk kenakalan lainnya," pungkasnya.

Keamanan anak-anak dari ancaman kekerasan seksual memang tidak bisa hanya mengandalkan aparat kepolisian saja. Peran orang tua, guru, hingga masyakarat sekitar juga sangat penting dalam mengentaskan adanya kasus serupa di masa datang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU