Jumat, 29 MEI 2026 • 19:12 WIB

Ekstradisi Adalah? Ini Bedanya dengan Deportasi

Author

Ekstradisi adalah, ilustrasi ekstradisi orang asing. (AI/ChatGPT)

INDOZONE.ID - Ekstradisi merupakan istilah yang kerap muncul dalam berita-berita, baik di layar televisi maupun handphone. Istilah ini erat kaitannya dengan negeri lain.

Namun, apakah kamu tahu pengertian dari ekstradisi? Lalu, apa perbedaannya dengan deportasi

Ekstradisi adalah, ilustrasi dua turis Inggris dideportasi dari Indonesia. (Instagram/@imigrasi.soekarnohatta)

Meski sama-sama berkaitan dengan luar negeri, ekstradisi dan deportasi punya perbedaan. Supaya gak bingung, simak penjelasan perihal ekstradisi hingga perbedaannya dengan deportasi.

Baca juga: Peluang Ekstradisi Riza Chalid Usai Terbitnya Red Notice

Ekstradisi Adalah?

Di Indonesia, pengertian ekstradisi tertera di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi (UU Ekstradisi). 

Undang-undang tersebut berbunyi, “Penyerahan oleh suatu negara kepada negara yang meminta penyerahan seseorang yang disangka atau dipidana karena melakukan suatu kejahatan di luar wilayah negara yang menyerahkan dan di dalam yurisdiksi wilayah negara yang meminta penyerahan, karena berwenang untuk mengadili dan memidananya.”

Berdasarkan penjelasan tersebut, dapat dipahami bahwa seseorang diekstradisi karena disangka melakukan kejahatan atau menjalani pidana, atau perintah penahanan. 

Selain itu, jenis pidana tersebut harus dapat dipidana oleh hukum Indonesia dan negara yang meminta ekstradisi. Itu berdasarkan Pasal 3 UU Ekstradisi atau yang dikenal double criminality.

Lalu, merujuk pada UU Nomor 2 Tahun 1979 tentang Ekstradisi, diketahui pula soal beberapa hal penting terkait ekstradisi, yaitu:

- Yurisdiksi wilayah suatu negara baik yang meminta atau diminta;

- Seseorang yang disangka atau dipidana;

- Kewenangan untuk mengadili dan memidana.

Yurisdiksi memang punya peran penting dalam ekstradisi. Nah, yurisdiksi itu meliputi wilayah hukum negara tertentu yang harus dihormati oleh negara lain. 

Jika ada seseorang yang melanggar hukum di suatu negara tertentu, kemudian orang tersebut melarikan diri ke negara lain. 

Negara tempat pelaku melakukan tindak pidana dapat mengajukan permohonan ekstradisi kepada negara yang dituju pelaku. Negara yang meminta wajib tunduk kepada kedaulatan hukum negara tujuan pelaku melarikan diri. 

Ekstradisi adalah, ilustrasi petugas menggiring buronan bandar narkoba Thailand Chaowalit Thongduang (tengah) menuju mobil tahanan saat proses ekstradisi di Gedung Bareskrim, Jakarta. (ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga)

Jenis-Jenis Kejahatan yang Bikin Seseorang Dapat Diekstradisi

1. Pembunuhan.

2. Pembunuhan yang direncanakan.

3. Penganiayaan yang berakibat luka-luka berat atau matinya orang, penganiayaan yang direncanakan dan penganiayaan berat.

Baca juga: Indonesia-Singapura Sepakati Perjanjian Ekstradisi, Yasonna: akan Ciptakan Efek Gentar

4. Perkosan, perbuatan cabul dengan kekerasan.

5. Melarikan wanita dengan kekerasan, ancaman kekerasan atau tipu muslihat, dengan sengaja melarikan seseorang yang belum cukup umur.

6. Penipuan.

7. Penyelundupan.

8. Pembajakan laut.

9. Pembajakan udara, kejahatan penerbangan, dan kejahatan terhadap saran/prasarana penerbangan.

10. Tindak pidana korupsi.

11. Tindak pidana narkotika dan obat-obat berbahaya lainnya.

Negara peminta ekstradisi punya wewenang untuk mengadili dan memidana seseorang yang melakukan tindak pidana.

Bagaimana jika orang itu telah diadili, dibebaskan, atau telah selesai menjalani pidananya di negara lain terkait kejahatan yang dimintakan ekstradisinya? Negara tersebut berhak menolak permintaan ekstradisi berdasarkan Pasal 11 UU Ekstradisi.

Baca juga: Permohonan Ekstradisi Sudah Diajukan, Jozeph Paul Zhang Bisa Langsung Dideportasi

Hukum ekstradisi berprinsip bahwa tindak pidana orang yang dilakukan harus berada di yurisdiksi negara peminta.

UU Ekstradisi juga menjelaskan permintaan ekstradisi dapat ditolak oleh pemerintah Indonesia dengan beberapa kondisi, yaitu:

1. Kejahatan politik, pembunuhan atau percobaan pembunuhan terhadap kepala negara atau anggota keluarganya tidak dianggap sebagai kejahatan politik (Pasal 5 ayat 1 dan ayat 4 UU Ekstradisi).

2. Menurut hukum Negara Republik Indonesia, hak menuntut atau hak untuk melaksanakan putusan pidana telah kedaluwarsa (Pasal 12 UU Ekstradisi).

Baca juga: Permohonan Ekstradisi Sudah Diajukan, Jozeph Paul Zhang Bisa Langsung Dideportasi

3. Kejahatan yang dimintakan ekstradisi, diancam dengan pidana mati menurut hukum negara peminta sedangkan menurut hukum Negara Republik Indonesia kejahatan itu tidak diancam dengan pidana mati atau pidana mati tidak selalu dilaksanakan, kecuali jika negara peminta memberikan jaminan yang cukup meyakinkan, bahwa pidana mati tidak akan dilaksanakan (Pasal 13 UU Ekstradisi).

4. Orang yang dimintakan ekstradisinya akan diserahkan kepada negara ketika untuk kejahatan-kejahatan lain yang dilakukan sebelum dimintakan ekstradisi itu (Pasal 16 UU Ekstradisi).

Perbedaan dengan Deportasi

Menilik penjelasan di atas, kamu makin penasaran dengan perbedaan ekstradisi dan deportasi? Meski sama-sama terkait luar negeri, ekstradisi dan deportasi merupakan dua hal berbeda.

Perbedaan yang paling jelas dari dua istilah itu, adalah ada atau tidaknya proses peradilan. Deportasi dapat dilakukan tanpa perlu proses peradilan yang berujung pada penetapan pengadilan, sedangkan ekstradisi membutuhkannya.

Deportasi diatur khusus pengertiannya dalam Pasal 1 angka 36 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian (UU Keimigrasian), yaitu “Tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah Indonesia.”

Deportasi tergolong sebagai tindakan administrasi keimigrasian, yaitu sanksi administratif yang ditetapkan pejabat imigrasi terhadap orang asing di luar proses peradilan, hal sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 31 UU Keimigrasian.

Apa penyebab orang asing dideportasi? Paling umumnya, orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada di wilayah Indonesia lebih dari 60 (enam puluh) hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan (Pasal 78 ayat 3 UU Keimigrasian).

Nah, itulah perbedaan ekstradisi dan deportasi yang sejatinya cukup jelas. Jadi, jangan sampai salah tertukar yah!

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Setkab

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU