INDOZONE.ID - Menteri Pertahanan (Menhan) RI, Sjafrie Sjamsoeddin, mengatakan 4 ribu aparatur sipil negara (ASN) kementerian dan lembaga di Jakarta, akan ikut serta dalam pendidikan dasar komponen cadangan (komcad) di semester pertama 2026. Lantas apa yang dimaksud komcad?
Menhan Sjamsoeddin menyampaikan soal ASN mengikuti pendidikan dasar komcad kepada anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) yang mengikuti retreat di Pusat Kompetensi Bela Negara Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pertahanan, Bogor, Jawa Barat (Jabar), Sabtu 31 Januari 2026.
"Semester pertama 2026 ASN sudah mulai kita latih dan untuk semester pertama ini kita pusatkan di kementerian di Jakarta, kurang lebih 4.000 orang," jelas Menhan Sjamsoeddin, dikutip dari Antara, Rabu (11/2/2026).
Pernyataan Menhan Sjamsoeddin diperkuat oleh Wakil Menteri Pertahanan (Wamenhan), Donny Ermawan Taufanto, pada Selasa 10 Februari 2026.
Di kompleks parlemen, Jakarta, ia menyatakan para ASN akan melakoni pendidikan dasar komcad pada April mendatang.
Baca juga: Menhan Prabowo: Indonesia Sudah Punya 18 Batalyon Komcad
“Mungkin nanti di akhir bulan depan. April mungkin kira-kira akan kita mulai nanti,” katanya.
Ia menerangkan, bahwa setiap kementerian dan lembaga akan menyerahkan daftar nama ASN yang akan mengikuti komcad. Jika memenuhi syarat, program pendidikan dasar komcad untuk ASN akan dimulai.
Donny menilai, ikut serta dalam pendidikan dasar komcad yang dilangsungkan selama dua bulan ini, sejalan dengan tugas ASN. Setelah programnya rampung, para ASN tersebut akan kembali ke kementerian dan lembaga masing-masing.
“Saya rasa ini akan sejalan dengan tugas mereka di ASN, ya. Ini kan hanya sekitar dua bulan mereka mendapatkan pelatihan komcad ini. Setelah itu, mereka kembali lagi melaksanakan tugas sebagai ASN. Jadi, tidak ada halangan ataupun konflik dari tugas-tugas mereka nantinya,” jelas Donny.
Komcad Bukan Wajib Militer
Jika mendengar komcad, banyak orang mengiranya sama dengan wajib militer, seperti yang diterapkan di Korea Selatan (Korsel). Padahal, komcad dan wajib militer merupakan dua hal berbeda.
Komcad adalah salah satu program sukarela yang diamanatkan dalam UU No 23 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sumber Daya Nasional untuk Pertahanan Negara.
Perbedaan mendasarnya ada di poin kesukarelaan. Komcad tidak memaksa orang untuk mengikuti pelatihan militer, seperti yang diterapkan di wajib militer.
Selain itu, setelah program komcad rampung, para peserta bisa kembali ke profesi masing-masing.
Di sisi lain, para peserta wajib militer akan dapat penugasan sebagai anggota dalam kurun waktu tertentu, biasanya setahun atau dua tahun. Lalu, mereka bisa memilih kembali ke profesi masing-masing atau tetap berdinas sebagai anggota.
Merujuk UU NO 23 Tahun 2019, komcad adalah sumber daya nasional yang telah disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat komponen utama, yaitu TNI.
Komcad dibagi menjadi empat, yaitu:
- Komcad sumber daya manusia (SDM);
- Komcad sumber daya alam;
- Komcad sumber daya buatan;
- Komcad sarana dan prasarana.
Keempat bagian komcad itu akan dipergunakan saat negara dalam kondisi darurat militer atau bencana alam. Komcad akan bergerak sesuai arahan presiden yang disetujui oleh DPR demi kepentingan negara.
Urgensi Komcad
Sementara itu, komcad adalah salah satu bentuk implementasi dari Doktrin Pertahanan yang diwarisi para pendiri bangsa, yaitu Pertahanan Rakyat Semesta.
Baca juga: Presiden Jokowi Tetapkan 3.103 Orang Jadi Komcad TNI: Hanya untuk Pertahanan!
Sejatinya, Indonesia memiliki komcad di atas kertas selama ini. Sayangnya, komcad belum diorganisir dengan baik dan benar.
Amanat UU No 23 Tahun 2019, pemerintah mulai mengimplementasikan hingga mengorganisir doktrin Pertahanan Rakyat Semesta dengan konkret.
Di belahan dunia lainnya, sistem komcad telah diterapkan dan diorganisir dengan baik. Sebut saja, Amerika Serikat (AS) dengan Garda Nasional dan Singapura juga memiliki program serupa komcad.
Menilik perkembangan situasi global sekarang, mempersiapkan sebuah negara untuk mempertahankan diri dari berbagai ancaman terhadap kedaulatan NKRI dan ancaman lain, seperti bencana alam, amat penting.
Komcad akan memperbesar dan memperkuat komponen utama pertahanan Indonesia, yaitu TNI. Seiring dengan berjalannya komcad, TNI terus memperkuat diri dengan memperkuat alutsista dan profesionalisme para prajuritnya.
Komcad Bisa Diikuti Siapa pun
Program komcad bisa diikuti oleh semua warga negara yang berumur 18 hingga 35 tahun, dengan latar belakang apa pun. Setelah memenuhi persyaratan, setiap warga negara bisa mendaftar komcad.
Jika telah mendaftar, kamu harus mengikuti seleksi ketat yang digelar oleh TNI. Usai lulus seleksi, kamu akan mendapatkan pelatihan militer selama tiga bulan TNI AD, AL, maupun AU.
Apabila kamu berprofesi sebagai ASN atau karyawan swasta, hak dari instansi tempat bekerja akan tetapi didapatkan. Selain itu, ada uang saku, jaminan asuransi, dan kebutuhan lainnya selama pelatihan oleh negara.
Bagaimana jika peserta komcad masih berstatus mahasiswa? Jika demikian, kamu akan memperoleh hak sebagai mahasiswa.
Lalu, perihal pangkat dalam komcad, hanya akan berlaku saat bertugas. Saat menjadi warga sipil, komcad tidak berpangkat.
Para peserta yang telah lulus, akan memiliki pangkat sesuai penggolongan pangkat TNI, sesuai PP No 3 Tahun 2021 Pasal 58. Pangkat akan dipakai saat komcad dalam masa tugas atau aktif.
Hak dan Kewajiban Peserta Komcad
Sebagai peserta komcad, ada hak dan kewajiban yang akan diterima. Yuk, simak hak dan kewajiban dari para peserta komcad, berdasarkan UU No 23 Tahun 2019.
Baca juga: 3.103 Personil Komcad Ditetapkan, Ini Harapan Anggota DPR
Dalam pasal 41 disebutkan anggota Komcad memiliki kewajiban:
a. setia dan taat pada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
c. menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. melaksanakan tugas dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
e. menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang;
f. mengikuti pelatihan penyegaran; dan
g. memenuhi panggilan Mobilisasi.
Dalam pasal 42 disebutkan anggota Komcad memiliki hak:
a. uang saku selama menjalani pelatihan;
b. tunjangan operasi pada saat Mobilisasi;
c. rawatan kesehatan;
d. pelindungan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian;
e. penghargaan.
Sementara itu, bagi kamu yang ingin mengikuti komcad, berikut cara daftarnya:
a. Melalui website : www.komcad.kemhan.go.id
b. Aplikasi komcad yang dapat diunduh melalui Google Play atau App Store.
c. WhatsApp Chatbox ke nomor 0899-0170845
Untuk lebih jelasnya cara pendaftaran dapat dilihat di https://komcad.kemhan.go.id/video-pendaftaran-baru/.
Itulah pengertian, hak dan kewajiban, hingga cara daftar program komcad. Apakah kamu tertarik untuk mengikutinya?
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara, Kemhan RI