Selasa, 03 FEBRUARI 2026 • 20:33 WIB

Besaran Gaji Petugas Haji 2026, Ini Sistem Pembayaran dan Fasilitas yang Didapat

Author

Petugas Haji (kemenag.go.id)

INDOZONE.ID - Petugas haji tidak hanya memikul tanggung jawab besar dalam melayani jemaah, tetapi juga mendapatkan kompensasi yang telah diatur oleh negara.

Pada 2026, mereka diprediksi menerima gaji pokok dengan kisaran Rp2,3–3,5 juta per bulan yang dilengkapi honorarium Rp4–12 juta sebagai imbalan atas tugas tambahan dan capaian kinerja selama penugasan.

Selain penghasilan, petugas haji juga memperoleh fasilitas penunjang seperti akomodasi, konsumsi, transportasi, serta tunjangan sesuai durasi tugas.

Besaran kompensasi ini menyesuaikan jenis peran petugas, baik TPHI, TPIHI, TKHI, maupun PPIH yang masing-masing memiliki fokus kerja berbeda dalam penyelenggaraan ibadah haji.

Prediksi Besaran Gaji

Gaji pokok petugas haji 2026 diperkirakan menyentuh angka Rp2,3 juta sampai Rp3,5 juta per bulan. Gaji ini mereka terima secara rutin sebagai pendapatan tetap tiap bulannya.

Baca juga: Peluang Ekstradisi Riza Chalid Usai Terbitnya Red Notice

Honorarium

Selain menerima gaji pokok, petugas haji turut mendapatkan honorarium berkisar Rp4 Juta sampai Rp12 juta sebagai upah tambahan mereka selama mengerjakan tugas tambahan, proyek tertentu, atau capaian kinerja.

Tunjungan Fasilitas yang Diterima Petugas Haji 

Petugas haji juga akan mendapatkan beberapa fasilitas penunjang selama melakukan penugasan. 

Fasiltas tersebut meliputi: 

  • Akomodasi
  • Konsumsi
  • Transportasi
  • Tunjang khusus sesuai sesuai durasi tugas

Baca juga: Presiden Prabowo Gelar Pertemuan dengan Ormas dan Tokoh Islam, Ini yang Jadi Pembahasan

Bagaimana Perbedaan Kompensasi antar Jenis Petugas (TPHI, TPIHI, TKHI, dan PPIH)?

Di dalam penyelenggaraan haji Indonesia, petugas yang menyertai jemaah dalam kloter terdiri dari beberapa tim dengan tugas yang berbeda-beda, termasuk Tim Pemandu Haji Indonesia (TPHI) dan Tim Pembimbing Ibadah Haji Indonesia (TPIHI).

TPHI adalah bagian dari petugas operasional yang secara khusus berperan sebagai ketua kloter. Mereka bertanggung jawab untuk mendampingi jemaah sepanjang rangkaian kegiatan dari mulai keberangkatan hingga pulang ke tanah air, sekaligus memandu dan membina kloter dalam berbagai aspek operasional selama pelaksanaan ibadah haji.

Sebagai ketua kloter, TPHI memiliki peran koordinatif di dalam tim kloter untuk memastikan semua kegiatan berjalan tertib dan sesuai prosedur.

Baca juga: Bangun Jembatan Darurat di Aceh Tengah, TNI AD dan Warga Saling Kerja Sama

Sementara itu, TPIHI juga tergolong petugas operasional yang ikut menyertai jemaah, namun fokus utamanya adalah memberikan bimbingan ibadah (manasik) kepada jemaah haji. TPIHI secara intensif mendampingi dan membantu jemaah memahami serta melaksanakan tata cara ibadah sesuai syariat selama perjalanan dan pelaksanaan haji, sehingga aspek pembinaan ritual ibadah menjadi perhatian utama mereka.

Dengan demikian, walaupun keduanya berada dalam satu struktur petugas kloter dan sama-sama hadir untuk mendampingi dan melayani jemaah haji, TPHI memiliki tanggung jawab lebih kepada fungsi kepemimpinan dan koordinasi kloter, sedangkan TPIHI lebih menekankan peran sebagai pembimbing ibadah yang memberikan arahan dan penjelasan manasik kepada para jemaah

Sementara itu, letak perbedaan PPIH dengan TKHI dapat dilihat dari peran, tugas, serta fokus kerja masing-masing.

PPIH memiliki tanggung jawab utama dalam mengelola dan mengoordinasikan penyelenggaraan ibadah haji, termasuk melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap berbagai aspek teknis maupun logistik yang berkaitan dengan pelaksanaannya.

Baca juga: Lubang Raksasa di Aceh Tengah Meluas, Ini Skenario PLN Cegah Jaringan Distribusi Listrik Terputus

Sementara itu, TKHI berfokus pada pemberian pembinaan, pelayanan, dan perlindungan kesehatan bagi jemaah haji di setiap kelompok terbang (kloter), serta mendampingi jemaah selama proses penerbangan, perjalanan, hingga masa tinggal di Arab Saudi.

Secara garis besar, PPIH lebih menaruh perhatian pada urusan administrasi, koordinasi, dan pengawasan penyelenggaraan ibadah haji. Di sisi lain, TKHI lebih mengedepankan aspek kesehatan melalui pelayanan dan perlindungan medis secara langsung kepada jemaah haji.

Sistem Pembayaran Petugas Haji

Sistem pembayaran petugas haji Indonesia diatur dan dibiayai oleh negara melalui APBN sebagai bagian dari biaya operasional penyelenggaraan ibadah haji.

Petugas haji menerima kompensasi berupa gaji pokok dan honorarium yang besarannya disesuaikan dengan jenis tugas, jabatan, serta lama masa penugasan.

Selain penghasilan tersebut, pemerintah juga menanggung kebutuhan operasional petugas selama bertugas, seperti akomodasi, konsumsi, dan transportasi, baik di dalam negeri maupun selama berada di Arab Saudi.

Baca juga: Keran Air Siap Minum Hadir di Lima Titik Strategis Malioboro, Gratis!

Dengan skema ini, petugas haji dapat menjalankan tugas pelayanan dan pendampingan jemaah secara optimal tanpa terbebani biaya pribadi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Amatan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU