Minggu, 25 AGUSTUS 2024 • 12:27 WIB

Komisi II DPR RI Setujui Draf PKPU Pilkada 2024, Akomodir Dua Putusan MK

Author

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah) bersama dua Wakil Ketua DPR lainnya Lodewijk Freidrich Paulus (kiri) dan Rachmat Gobel (kanan) beranjak usai menskors rapat paripurna di Gedung Parlemen, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

INDOZONE.ID - Pada Minggu (25/08/2024), Komisi II DPR RI mengadakan rapat bersama pemerintah dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membahas peraturan KPU terkait Pilkada.

Rapat ini berlangsung tanpa adanya intervensi, dan akhirnya, draf PKPU yang mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi disetujui.

Rapat tersebut dilaksanakan di ruang Komisi II DPR RI, dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Baca Juga: Cak Imin Kembali Terpilih Jadi Ketua Partai PKB secara Aklamasi

Rapat dimulai pada pukul 10.24 WIB dan berlangsung kurang dari satu jam. Selama rapat, KPU memaparkan draf perubahan Peraturan KPU Nomor 8 tahun 2024.

KPU menyesuaikan peraturan tersebut dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

KPU memastikan bahwa rancangan perubahan ini mencakup aturan mengenai ambang batas pengusungan kepala daerah serta penghitungan batas usia.

Rapat tersebut berjalan lancar tanpa adanya intervensi atau keberatan dari pihak pemerintah, anggota DPR RI, atau penyelenggara pemilu lainnya.

"Perubahan PKPU Nomor 8 tahun 2024 ini telah sepenuhnya sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 60 dan 70," ujar Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, pada Minggu (25/8/2024).

"Apakah kita bisa menyetujui?" tanya Doli.

"Setuju," jawab para peserta rapat.

Baca Juga: Hasil Survei Fisip UNS, Popularitas dan Elektabilitas KGPAA Mangkunegara X Masih Tinggi di Atas Teguh Prakosa

Dengan persetujuan tersebut, rapat pun diakhiri setelah kesimpulan dibacakan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: YouTube TVR PARLEMEN