Sabtu, 24 AGUSTUS 2024 • 13:03 WIB

KPU Tegaskan Bakal Ikuti Putusan Mahkamah Konstitusi di Pilkada 2024

Author

Dokumentasi-Petugas mengangkat logistik Pemilu 2024 yang akan dikirim ke distrik-distrik di Kantor KPU Jayawijaya Wamena, Provinsi Papua Pegunungan

INDOZONE.ID - Ketua KPU RI, Mochamad Afifuddin, menyampaikan poin-poin penting terkait pelaksanaan Pilkada 2024 yang pendaftaran calonnya akan dibuka mulai besok, 24 Agustus hingga 26 Agustus 2024.

Poin penting yang disampaikan KPU adalah KPU sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam penetapan ambang batas (treshold) pendaftaran pasangan calon, yakni tidak lagi harus 25 persen perolehan suara partai politik/gabungan partai politik hasil pemilihan DPRD sebelumnya atau 20 persen kursi DPRD.

Baca Juga: Ada Aksi Demo Lagi di Jakarta, Polda Metro Imbau Masyarakat Hindari Jalan Arah Gedung DPR-KPU

“Partai politik atau gabungan partai politik mendaftarkan pasangan calon berdasarkan ambang batas perolehan sah yang ditentukan berdasarkan jumlah penduduk tertentu yang termuat dalam daftar pemilih tetap pada pemilu di provinsi untuk calon gubernur dan wakil gubernur, calon bupati dan wakil bupati, dan calon wali kota dan wakil wali kota,” ujar Afifuddin, pada konferensi pers (23/8/2024).

Poin penting lainnya adalah KPU RI menetapkan usia calon yang boleh didaftarkan menjadi kepala di tingkat provinsi, kabupaten, atau kota adalah berusia minimal 30 tahun saat didaftarkan sebagai calon ke KPU.

“Pemenuhan usia minimal calon kepala daerah terhitung sejak penetapan pasangan calon.” Kata Afifuddin.

Baca Juga: Buntut Demo RUU Pilkada di DPR Ricuh, Polda Metro Tetapkan 19 Orang Tersangka 

Ketua KPU RI tersebut juga menyampaikan upaya yang kini tengah dilakukannya tetaplah sama dengan situasi sebelumnya, yakni mengikuti keputusan Mahkamah Konstitusi.

Ia juga menyampaikan harapannya terkait detail dan teknis yang telah disusun agar dapat dilakukan konsultasi dan pembahasan bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).


Banner Z Creators.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: KPU