INDOZONE.ID - Prabowo Subianto bekerja seperti biasa di Kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, saat majelis hakim Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) untuk Pilpres 2024.
Kepala Biro Humas Sekretariat Jenderal Kemhan RI Brigjen TNI Edwin Adrian Sumantha menyebut, calon presiden terpilih itu menjalankan kegiatan rutin di kantornya.
"Untuk kegiatan Bapak Menhan hari ini adalah kegiatan rutin di Kemhan," kata Edwin seperti dilansir Antara, Senin (22/4/2024).
Meskipun begitu, Edwin tidak merinci kegiatan apa saja yang dilakukan Prabowo hari ini. Umumnya, kegiatan rutin mencakup memimpin rapat dan menerima tamu-tamu menteri.
Baca Juga: Repnas Mempercayai Keadilan MK dan Menilai Kemenangan Prabowo-Gibran Murni Suara Rakyat
Tak hanya Prabowo, Gibran Rakabuming Raka juga memilih untuk tetap berkantor seperti biasa di Balai Kota Surakarta, Jawa Tengah, pada Senin (22/4/2024).
Gibran mengatakan Prabowo memberi arahan kepada dirinya, untuk tetap berkantor seperti biasa saat sidang pembacaan putusan PHPU oleh MK.
"Arahan beliau sama, kami tetap berkantor seperti biasa saja," kata Gibran.
Sementara itu, Prabowo menjadi satu-satunya calon presiden yang tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan PHPU di Mahkamah Konstitusi pada hari ini.
Dua calon lainnya, yaitu Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo, hadir di ruang sidang.
Mereka mendengarkan langsung putusan MK soal gugatan PHPU atas hasil Pilpres 2024, yang dimenangkan oleh pasangan calon presiden-calon wakil presiden Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Baca Juga: Repnas Mempercayai Keadilan MK dan Menilai Kemenangan Prabowo-Gibran Murni Suara Rakyat
Seperti yang diketahui, Majelis hakim Mahkamah Konstitusi, yang terdiri atas delapan hakim, membacakan putusan perkara PHPU Pilpres 2024 pada Senin sejak pukul 08.59 WIB.
Putusan itu merupakan jawaban MK atas gugatan dari Anies-Muhaimin yang terdaftar dengan Nomor Perkara 1/PHPU.PRES-XXII/2024, dan gugatan Ganjar-Mahfud yang terdaftar dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Dalam permohonannya, pasangan Anies-Muhaimin maupun Ganjar-Mahfud pada intinya meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2024.
Mereka juga memohon MK mendiskualifikasi pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai peserta Pilpres 2024.
Kemudian, meminta MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang Pilpres 2024 tanpa mengikutsertakan Prabowo-Gibran.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara