Rabu, 14 FEBRUARI 2024 • 12:28 WIB

Catat! Ini Hal-hal yang Dilarang saat Mencoblos di TPS

Author

Ilustrasi pencoblosan di TPS Kota Ternate, Maluku Utara.

INDOZONE.ID - Pemungutan suara Pemilu 2024 dilakukan pada hari ini, Rabu (14/2/2024) besok. Tentunya diharapkan dapat berjalan dengan baik agar dapat menggunakan hak suara atau hak pilih secara bijak.

Bagi para pemilih pemula, hindari sejumlah larangan yang ada di Tempat Pemungutan Suara (TPS) salah satunya jangan merekam atau memfoto saat mencoblos.

Sebagai pemilih pemula. Kamu juga perlu mengetahui cara mencoblos dengan baik, agar surat suara kamu dianggap sah! Kamu bisa mencoblos surat suara di kolom foto/nomor urut/nama pasangan calon. 

Dalam melakukan pencoblosan, tentunya terdapat sejumlah aturan yang harus dipatuhi oleh pemilih saat mencoblos di TPS pada proses pencoblosan dan Pemilihan Umum (Pemilu).

Berikut ini beberapa hal kamu harus tau, yang tidak boleh di lakukan di TPS saat mencoblos:

1. Dilarang Keras Berkampanye di TPS

Para pemilih tidak boleh melakukan kampanye, salah satunya dengan mengajak atau menjanjikan materi kepada pemilih lain, untuk memilih salah satu kandidat pemilu 2024. Hal tersebut, karena masa kampanye telah berakhir pada 10 Februari 2024.

Baca Juga: 4 TPS di Jaktim Harus Dipindah saat Hari Pencoblosan, Ini Alasannya!

2. Tak Boleh Memfoto/Merekam Saat Mencoblos

Bagi kamu yang ingin mencoblos, sebaiknya terlebih dahulu untuk menonaktifkan hp kamu untuk sementara.

Kamu juga bisa menitipnya kepada keluarga ataupun teman terdekatmu di TPS, karena saat mencoblos kamu dilarang mengambil foto atau merekam.

3. Gunakan paku

Para pemilih yang ingin mencoblos gunakanlah alat yang telah disediakan oleh panitia TPS, yaitu paku. Selain itu, pengguna benda-benda lainnya tidak diperbolehkan seperti pulpen hingga rokok.

Baca Juga: Deretan TPS Unik Pemilu 2024 di Surabaya: Dari Pelaminan Hingga Valentine

4. Dilarang Merusak Surat Suara

Para pemilih dilarang merusak surat suara dengan mencoret atau merusak. Hal tersebut dapat menyebabkan surat suara tidak sah saat dilakukan penghitungan.

Itulah tadi, hal yang dilarang saat pencoblosan. Peraturan tersebut telah diatur jelas dalam Pasal 28 ayat (2) PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Bahkan, disebutkan kembali dalam Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Banner Z Creators.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Indonesiabaik.id