Selasa, 06 FEBRUARI 2024 • 11:05 WIB

Pengusaha Difabel Proyek Underpass Kentungan Jogja Tak Dibayar BUMN, Mengadu ke Mahfud

Author

Cawapres Mahfud MD dalam acara 'Tabrak Prof!' di Sleman, Yogyakarta.
INDOZONE.ID - Salah seorang peserta acara 'Tabrak Prof!' bernama Bambang Susilo mengeluhkan nasibnya ke cawapres Mahfud MD, Senin (6/2/2024) malam, di KOAT Kopi, Seturan, Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

Bambang menyebut sebagai pengusaha yang menjadi vendor proyek pembangunan Underpass Kentungan Yogyakarta, hasil kerjanya tidak dibayar oleh salah satu perusahaan milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Saya dan rekan lainnya ada 300 vendor menagih hutang 1,2 triliun, tidak dibayar secara nasional. Saya yang membantu pembangunan underpass yang biasanya dilewati Prof Mahfud dari Maguwo ke bandara,” ucapnya kepada Mahfud, Senin (5/2/2024).

Baca Juga: Janji Mahfud MD di Batam: Bansos Dilipatgandakan dan Beasiswa Merata untuk Pemutusan Rantai Kemiskinan

Ia bahkan mengaku, saat para vendor yang dulu diajak bekerjasama membangun Underpass Kentungan menggugat perusahaan BUMN tersebut, justru perusahaan dinyatakan tidak bersalah dan berlindung dalam undang-undang kepailitan.

Dengan undang-undang tersebut, menjadikan vendor yang terlibat dilakukan likuidasi.

"Kami tidak tahu mengambil uang kami dimana,” sambungnya.

Mahfud menjawab bahwa jenis perusahaan milik pemerintah seperti perusahaan tersebut perlu dilawan.

Baca Juga: Lewat Pendidikan dan Internet Gratis, Mahfud MD Komitmen Sediakan 17 Juta Lapangan Kerja: Bisa!

Mahfud pun turut menyinggung terkait dengan dengan salah satu koperasi Intidana.

"BUMN dianggap pailit lalu uangnya gak dibayar Intidana yang ada di Semarang, itu koperasinya sehat, ada lima orang menggugat ke pengadilan lalu dipailitkan dan disita," pungkasnya.

Ia menyebut bahwa Hakim Agung dalam masalah tersebut kini terbukti bersalah dan telah dimasukkan bui.

"Yang begini ini harus dihentikan dan ditabrak," serunya.


Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone.Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.

Banner Z Creators.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung