Ganjar Soroti Indeks Korupsi Stagnan: Tekankan Good Governance & Penegakan Hukum Harus Diperkuat
INDOZONE.ID - Calon Presiden (Caprea) nomor urut 3, Ganjar Pranowo, menyampaikan pandangannya terkait upaya pemberantasan korupsi dan komitmen pasangannya, Mahfud MD, dalam acara "Sehari Bersama Ganjar (Sejajar)" di Pontianak Convention Center.
Ganjar, mengenakan kemeja putih Sat-Set dengan rompi hitam, menyoroti Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia yang stagnan pada angka 34 tahun 2023.
Angka ini membuat peringkat Indonesia turun menjadi 115 dari 180 negara, dibandingkan dengan posisi 110 tahun sebelumnya.
Baca Juga: 4 Provokator Penyebab Tawuran di Ibu Kota DKI Ditangkap, Beraksi Lewat Sosmed!
"Tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) dan transparansi pelayanan publik melalui digitalisasi harus ditingkatkan," tegas Ganjar.
Ia menyatakan keprihatinannya karena kurangnya keseriusan dalam mengawal upaya pemberantasan korupsi.
Ganjar dan Mahfud menegaskan komitmen mereka untuk memperkuat hukum sebagai strategi pencegahan dan pemberantasan korupsi.
Mereka menolak adanya istilah "sandera politik" dan mengadvokasi penguatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) serta peningkatan pengawasan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaraan Negara (LHKPN).
Baca Juga: Alam Ganjar Bersama Mahasiswa Jombang Asik Berdiskusi Kepemimpinan dan Bonus Demografi
"Hari ini orang berbicara tentang sandera politik, semua menteri tahu kasus-kasus ini. Membiarkan hal ini terjadi hanya karena pertimbangan politik mengalahkan hukum adalah langkah mundur bagi Indonesia," ungkap Ganjar kepada awak media.
Ganjar menekankan bahwa jika tidak ada tindakan serius, politik yang mengalahkan hukum akan merugikan integritas negara.
"Penting untuk menciptakan good government, memberikan teladan, dan memberlakukan tindakan tegas untuk menghadapi korupsi," tuntasnya.
Pernyataan Ganjar ini mencerminkan kebutuhan akan perubahan mendalam dalam tata kelola pemerintahan, dan penegakan hukum guna meningkatkan posisi Indonesia dalam arena internasional dan memastikan keadilan bagi rakyat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Press Release