Anggota PPS di Bondowoso Berpose '1 jari' dengan Caleg PKB, KPUD: Kita akan Proses dan Panggil!
INDOZONE.ID - Anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kabupaten Bondowoso, Fitria Adila diketahui berpose '1 jari' bareng calon legislatif (Caleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) saat acara Jalan-Jalan Sehat (JJS) Anies-Cak Imin pada Minggu (29/10/2023) kemarin.
Foto Fitria Adila bersama seorang Caleg menunjukkan pose '1 jari' itu belakangan menjadi ramai perbincangan sejak Kamis (2/11/2023) malam hingga Jumat (3/11/2023).
Diketahui, Fitria Adila merupakan anggota PPS Desa Trotosari, Kecamatan Tlogosari, Kabupaten Bondowoso.
Dalam foto itu, terlihat Fitria Adila berdiri bersama Miftahul Huda, seorang caleg dari PKB di Dapil V. Keduanya memperagakan salam '1 jari' di depan kamera.
Miftahul Huda sendiri kala itu mengenakan kaos bergambar Anies-Cak Imin. Seperti diketahui, PKB dalam pemilu 2024 mendapatkan nomor urut 1.
Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bondowoso, Junaidi membenarkan jika Fitria Adila adalah anggota PPS.
"Iya benar (PPS). Makanya tadi malam ada temen-temen pers tanya. Nah, saya tidak mengetahui itu," dalih Junaidi dikonfirmasi ZCreator Indozone via sambungan telepon, Jumat (3/11/2023).
Pihaknya berjanji akan memproses informasi tersebut dengan mengklarifikasi kepada yang bersangkutan.
"Jadi akan kita proses, akan kita panggil. Jadi ada prosedur lah. Itu wilayah divisi hukum dan divisi SDM untuk kode etiknya," tuturnya.
Namun Junaidi ogah menilai jika pose dari PPS di acara JJS Anies-Cak Imin itu merupakan sebuah 'afiliasi' terlarang penyelenggara dengan peserta pemilu.
"Kalau berbicara afiliasi itu darimana ya? Karena kalau berbicara afiliasi, hari ini kan ada yang namanya dugaan. Kita lihat saja perkembangan gimana nantinya," bebernya.
Junaidi justru khawatir jika media bakal menulis berita miring tentang kasus tersebut.
"Saya repot. Kalau saya mengkaji, nanti ditulis yang enggak enggak, begitu kan? Jadi lihat nantilah hasil kajian hukum dan SDM bagaimana," pintanya.
Menurutnya, acara JJS Anies - Cak Imin pada Minggu (28/10/2023) lalu bukanlah kampanye.
"Kampanye itu kan masih belum. Dilaksanakan 28 november sampai 11 Februari 2024. Ini tidak like and dislike tapi kan kajiannya apakah JJS itu merupakan kampanye? Itu pertama dulu kajiannya," urainya.
"Kalaupun merupakan kampanye, kampanye itu perlu penindakan. Penindaknya Bawaslu. Izinnya apakah itu izin ke Bawaslu?," sambungnya.
Lantas apakah penyelenggara pemilu di masa sebelum kampanye boleh menunjukkan gestur 'kampanye' untuk kepentingan peserta pemilu?
"Kalaupun itu bukan (masa) kampanye, temen-temen PPK dalam hal ini adhoc, PPS, apakah masuk dalam berkampanye? Kan kajiannya panjang," sangkalnya.
Artinya apakah penyelenggara pemilu tidak masalah menerapkan gestur seperti itu sebelum masa kampanye? Junaidi kembali menjawab.
"Yang (menyebut) bukan masalah ini kan sampean (anda) yang jawab. Saya tidak berani menjawab sebelum ada kajian dari divisi hukum dan SDM," ulasnya.
Komisoner KPU Bondowoso 2 periode ini justru menilai ada indikasi kerisihan pihak tertentu yang menaungi munculnya kasus ini.
Baca Juga: Serius Bantu Palestina, Cak Imin Sebut PKB Bakal Bentuk Komite Palestina: PBB Udah Gak Bisa Bantu
"Kalaupun temen-temen itu merasa risih, ini kan risih gitu ya? Monggo dibikin surat. Suratnya mungkin aduan," cetus Junaidi.
Sekedar tambahan, Komisioner dan Sekretaris KPU Kabupaten Bondowoso sempat menjalani persidangan kode etik di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI), Kamis (3/8/2023) lalu.
KPU Bondowoso dinilai tidak cermat dan teliti dalam penetapan hasil calon anggota PPS untuk pemilu 2024.
Diketahui sampai ada 2 pengumuman yang berbeda yang dipublikasikan di website resmi KPU Bondowoso.
Ada satu nomor pendaftaran yang 'dimiliki' 2 peserta yang berbeda.
Nomor itu sejatinya dimiliki Esty Diah Marwati, namun saat pengumumuman kedua kalinya menjadi milik peserta calon anggota PPS lain.
Sekretaris Persidangan DKPP RI Andre Saputra menyampaikan bahwa para teradu yakni seluruh Komisioner KPU Bondowoso beserta beberapa staf sekretariat dinilai tidak profesional dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya dalam pelaksanaan seleksi calon anggota PPS Pemilu tahun 2024.
"Terungkap fakta dalam persidangan bahwa terdapat ketidakcermatan teradu I sampai dengan V yang mengakibatkan ketidaksesuaikan antara nomor pendaftaran dengan nama peserta pada pengumuman penetapan hasil seleksi calon PPS se-Kabupaten Bondowoso untuk Pemilu tahun 2024," katanya.
Oleh sebab itu, DKPP RI menjatuhkan sanksi peringatan keras terhadap teradu I yakni Junaidi sebagai Ketua KPU Bondowoso, teradu III Amirudin Makruf, dan teradu V Sunfi Fahlawati.
Sementara, teradu II Ali Mushofa dan teradu IV Heniwati dijatuhi sanksi peringatan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung