Jumat, 20 OKTOBER 2023 • 18:32 WIB

Ray Rangkuti Kritik KPU Soal Keputusan MK : Surat Edaran Tak Bisa Jadi Dasar Hukum

Author

Gedung KPU (ANTARA FOTO/Melalusa Susthira K)

INDOZONE.ID - Pengamat politik, Ray Rangkuti mengkritik Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang tidak merevisi PKPU terkait batasan minimal usia capres-cawapres yang diputuskan Mahkamah Konstitusi (MK). KPU hanya mengeluarkan surat dinas yang dikirim ke partai politik.

"Oleh KPU sebelumnya mereka siap melakukan revisi dan melakukannya. Tetapi kenyataannya KPU hanya melakukan dengan cukup memberi surat edaran kepada parpol agar mentaati dan melaksanakan perintah MK," kata Rangkuti, saat diskusi bertema "Pendaftaran Capres Dibuka, Perlombaan Pilpres Dimulai : Ke Mana Arah Politik Jokowi?" yang diselenggarakan PARA Syndicate, Jumat (20/10/2023).

Baca Juga: Polda Metro Panggil Firli Bahuri Lagi Untuk Diperiksa Soal Pemerasan SYL Pada Selasa Depan

Menurutnya, tindakan KPU tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum. Sebab, syarat pencalonan berdasar atas Undang-Undang yang tertera dalam PKPU.

"Minimal syarat itu ada di undang-undang dan dibawah UU ada PKPU. Surat edaran itu berlaku hanya untuk internal," paparnya.

Rangkuti kembali menegaskan, jika memaksakan hanya dengan surat edaran, maka akan menimbulkan polemik dan berpotensi terjadi gugatan administrasi.

"Akan jadi masalah dan digugat dijadikan sengketa. Kita sebut Prabowo calonkan wakil gibran bisa jadi sengketa administrasi. Dasarnya tidak ada di PKPU. Pasti akan merugikan pihak yang mendaftar.

Baca Juga: Garang saat Viral, Pemobil Fortuner Arogan Pakai Pelat Polri Palsu Kini Tertunduk Lesu, Ternyata Bukan Polisi

Ia mendorong KPU segera melakukan revisi PKPU dengan melibatkan DPR.

"Segera minta bertemu DPR untuk konsultasi revisi PKPU," tandasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: