Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. (Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat)
INDOZONE.ID - Ketua KPK Firli Bahuri tidak memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat masih menjabat sebagai Mentan RI.
Firli berhalangan menghadiri panggilan penyidik karena memiliki agenda lain. Berdasarkan surat yang diterima Polda Metro Jaya, Firli memohon penundaan pemeriksaan.
"Pagi hari Staf Fungsional Biro Hukum KPK RI memberikan surat yang ditujukan kepada Bapak Kapolda Metro Jaya yang berisikan permohonan penundaan pemeriksaan terhadap saksi saudara FB, Ketua KPK RI," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (20/10/2023).
Baca Juga: Menanti Kedatangan Firli Bahuri Untuk Diperiksa Soal Dugaan Pemerasan SYL, Polisi: Kita Tunggu
Dalam surat tersebut, tertera keterangan bahwa Firli tidak bisa memenuhi panggilan pemeriksaan hari ini. Alasannya, Firli mempunyai kegiataan yang sudah terjadwal sebelumnya.
"Dengan pertimbangan bahwa di hari ini, hari yang sama untuk dijadwalkan pemeriksaan atau pengambilan keterangan terhadap saudara FB selaku Ketua Kpk RI bersamaan dengan kegiatan kedinasan yang telah terjadwal sebelumnya," sambungnya.
Alasan kedua, Firli disebut masih harus mempelajari kasus ini termasuk materi pertanyaan sebelum diperiksa oleh Polda Metro Jaya.
"Pertimbangan yang kedua, diperlukan waktu untuk saudara FB atau Ketua KPK RI untuk mendalami materi pemeriksaan yang akan dilakukan penyidik Polda Metro Jaya," kata Ade Safri.
Baca Juga: Dipanggil Polisi dalam Kasus Pemerasan, Firli Bahuri akan Dicecar soal Foto Pertemuan dengan SYL
Diperiksa Polda Metro
Polda Metro Jaya memanggil Ketua KPK, Firli Bahuri untuk diperiksa terkait kasus pemerasan terhadap SYL oleh pimpinan KPK. Agenda pemeriksaan tersebut sejatinya berlangsung pada hari ini.
Pemanggilan terhadap Firli Bahuri merupakan pemanggilan pertama dalam sengkarut kasus pemerasan ini. Firli diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi.
Writer: Putri Surya Ningsih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: