UU PPRT Resmi Disahkan Setelah 22 Tahun, Kemnaker Tegaskan Komitmen Lindungi Pekerja Rumah Tangga
INDOZONE.ID - Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker RI) bersama DPR RI akhirnya sepakat untuk mengesahkan Rancangan Undang-Undang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang.
Keputusan ini menandai berakhirnya penantian panjang selama 22 tahun untuk menghadirkan kepastian hukum sekaligus perlindungan dan jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga.
Momen pengesahan ini terasa istimewa karena bertepatan dengan Hari Kartini, sekaligus menjadi kado menjelang peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026.
Pengesahan tersebut diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025–2026 yang dipimpin Ketua DPR RI, Puan Maharani, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Baca juga: Peserta Pelatihan Kemnaker Collabs TikTok Capai 1.400 Orang, Hadir Online Sampai Offline
Sidang ini juga dihadiri sejumlah perwakilan pemerintah, di antaranya Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya, Wakil Menteri Sekretaris Negara Bambang Eko Suhariyanto, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, serta Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan.
Dalam sidang tersebut, Puan mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Sekretaris Negara atas peran dan kerja sama selama pembahasan RUU PPRT.
Mewakili pemerintah, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa pembentukan UU PPRT bertujuan untuk memberikan kepastian hukum kepada pekerja rumah tangga (PRT) maupun pemberi kerja, mencegah segala bentuk diskriminasi, eksploitasi, dan pelecehan terhadap PRT, serta mengatur hubungan kerja yang harmonis dengan menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan dan keadilan.
“Setelah sungguh-sungguh mempertimbangkan pendapat fraksi-fraksi, izinkan kami mewakili Presiden RI dalam rapat terhormat ini menyatakan setuju RUU tentang PPRT untuk disahkan menjadi undang-undang,” katanya.
Di sisi lain, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor menyambut positif serta memberikan apresiasi atas diselesaikannya pembahasan RUU PPRT yang telah diusulkan sejak 2004 dan akhirnya disahkan menjadi undang-undang pada 21 April 2026.
Lebih lanjut kata Afriansyah, pengesahan RUU PPRT diharapkan bisa menjadi dasar hukum yang kuat dalam memberikan perlindungan bagi pekerja rumah tangga di Indonesia.
“Kami mewakili Presiden menyampaikan ucapan terima kasih kepada pimpinan dan anggota Badan Legislasi DPR RI yang dengan penuh dedikasi dan kerja keras telah menyelesaikan pembahasan RUU PPRT,” ujarnya.
Baca juga: Kolabs Bareng TikTok, Kemnaker Gelar Program Kolaborasi Pelatihan Skill
Sejumlah materi muatan yang diatur dalam UU PPRT antara lain perekrutan dan lingkup pekerjaan kerumahtanggaan; hubungan kerja antara pekerja rumah tangga dan pemberi kerja yang didasarkan pada kesepakatan atau perjanjian kerja; hak dan kewajiban pekerja rumah tangga, pemberi kerja, serta Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT); pelatihan vokasi bagi calon pekerja rumah tangga dan pekerja rumah tangga; perizinan berusaha bagi P3RT; pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pelindungan pekerja rumah tangga; penyelesaian perselisihan antara pemberi kerja, pekerja rumah tangga, dan/atau P3RT; dan peran serta masyarakat dalam pelindungan pekerja rumah tangga.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pers Rilis