INDOZONE.ID - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra angkat suara berkaitan dengan pemberian abolisi untuk Tom Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo Subianto. Yusril menegaskan jika hal tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Saya ingin menjelaskan bahwa pemberian amnesti dan abolisi terhadap Hasto Kristiyanto dan kepada Thomas Lembong telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang dasar 45 dan Undang-Undang Darurat nomor 11 tahun 1954 tentang amnesti dan abolisi," kata Yusril dalam video yang diterima awak media, Jumat (1/8/2025).
Sebelum pemberian abolisi dan amnesti, Presiden Prabowo dikatakanya sudah mengikuti aturan dengan meminta pertimbangan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Baca juga: Alasan Presiden Prabowo Subianto Beri Abolisi pada Tom Lembong dan Amnesti untuk Hasto Kristiyanto
"Pertimbangan itu sudah dimintakan oleh Presiden melalui surat kepada DPR dan Pak Presiden juga telah mengutus dua menteri, yaitu Menteri Hukum dan Mensesneg dalam mereka berkonsultasi dan meminta pendapat Dewan Perwakilan Rakyat atas rencana beliau untuk memberikan amnesti dan abolisi," papar Yusril.
Dengan adanya hal ini, Tom Lembong dikatakan Yusril sudah dihapuskan penuntutannya. Sedangkan untuk Hasto, semua proses hukum terhadap Hasto dihentikan.
"Jadi beliau tidak perlu mengajukan banding atas putusan yang telah diberikan oleh pengadilan tingkat pertama," tegas Yusril.
Baca juga: Pengertian Abolisi yang Didapatkan Tom Lembong, Yuk Simak!
"Jadi seperti ingin saya tegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Bapak Presiden telah sesuai dengan ketentuan di dalam Undang maupun ketentuan di dalam Undang-Undang Darurat," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan