RDP antara Pansus DPRD Jember dengan Bawaslu.
INDOZONE.ID - Terungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Pansus Pilkada DPRD Jember dengan Bawaslu setempat, Senin (11/11/2024) kemarin.
Untuk penanganan dugaan pelanggaran pilkada 2024 di Jember. Bawaslu Jember mencatat ada 27 kasus yang saat ini ditangani.
Ketua Bawaslu Jember Sanda Aditya Pradana mengatakan, hingga per 10 November 2024 tercatat ada 27 kasus dugaan pelanggaran pemilu Pilkada Serentak 2024 di Jember.
Baca Juga: Rasakan Manfaatnya, Warga Kota Jogja Antusias Sambut Pemeriksaan Kesehatan Hasto & Wawan Harmawan
"Dengan yang sudah ada keputusan itu ada 20, dan tiga yang Ne bis in idem (berkekuatan hukum) karena pelaporannya," kata Sanda saat dikonfirmasi sejumlah wartawan.
Dari penanganan kasus itu, lanjutnya, ada 4 dugaan pelanggaran lain yang masih ditangani.
RDP antara Pansus DPRD Jember dengan Bawaslu.
"Sekali lagi ya, ini masih dugaan. Karena belum terbukti, juga masih proses klarifikasi," ujarnya.
Sementara itu Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Jember Devi Aulia Rahim menambahkan, dari penanganan yang dilakukan Bawaslu Jember itu.
Baca Juga: Nenek asal Probolinggo Meninggal Dunia saat Perjalanan Menuju Lokasi Kampanye di Jember
Pihaknya punya waktu 5+2 hari kerja untuk melakukan kajian terhadap laporan dugaan pelanggaran pemilu yang ditangani.
"Secara rinci ada 4 laporan dengan terlapor adalah penyelenggara pilkada, empat laporan terkait Aparat Sipil Negara (ASN), 7 laporan terhadap kepala desa, dan ada 6 laporan terhadap pasangan calon peserta pilkada. Baik paslon 01 maupun 02. Warga Negara Indonesia (WNI) tiga laporan," sebutnya.
Sementara untuk pelapor sendiri, lanjutnya, ada tujuh dari WNI, 10 dari tim pemantau, 9 laporan dari tim kampanye 01 dan 02, dan satu dari hasil temuan pengawas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung