Kategori Berita
Media Network
Sabtu, 02 NOVEMBER 2024 • 17:10 WIB

Giat Funbike Digelar di Balai Desa Rambipuji, Panwascam Tuding Dugaan Pelanggaran Pemilu

"Tapi (anehnya) Banner (APK) sebesar itu kok tidak ketahuan. Makanya kita ke sini untuk menanggapi laporan (dugaan pelanggaran kampanye). Kita juga sudah berusaha konfirmasi ke pihak kepala desa, tapi ternyata beliau (juga) tidak ada. Sedang ada giat keluar," jelasnya.

"Acara ini (di balai desa), giat funbike yang diikuti oleh warga dari RT/RW setempat. Dari pantauan kami jelas mendapati adanya APK. Tapi sesuai aturan, harusnya giat (diduga) kampanye ini tidak boleh dilakukan di balai desa," sambungnya menegaskan.

Mengenai acara Funbike yang digelar di Balai Desa Rambipuji itu. Kades Rambipuji Dwi Diyah Setyorini malah mengaku tidak tahu.

Kata perempuan yang akrab disapa Ririn ini, ia meminta waktu untuk memastikan informasi soal acara Funbike yang digelar itu.

Baca Juga: Kiai NU dan Tokoh Pendidikan Jateng Beri Dukungan ke Pemimpin yang Selara dengan Nilai Agama

"Saya belum tahu mas acaranya seperti apa, nanti saya akan koordinasi dulu terkait acara tersebut. Karena saya sekarang lagi ada di Surabaya, mengantar anak saya ujian," ujarnya.

"Tapi memang kalau di balai desa itu, kegiatan apa saja bebas dilakukan di sana, masyarakat bebas memanfaatkan fasilitas itu. Memang sudah banyak kegiatan yang dilakukan di sana. Ada Inkai (giat olahraga Karate), dan lainnya," imbuhnya.

Diduga Pelanggaran Kampanye, Balai Desa Rambipuji dipakai Acara Funbike Ramai Banner, Poster, dan APK Cabup-Cawabup Paslon 02.

Sementara itu, menanggapi acara Funbike di Balai Desa Rambipuji yang terindikasi pelanggaran pemilu.

Ketua PAC PDI Perjuangan Rambipuji Didit Prasetyo, mendesak agar tindakan dugaan pelanggaran pemilu itu mendapat penanganan dan tindakan serius.

Baca Juga: Presiden Prabowo Pakai Mobil Maung, Cabup Hendy: Saya Sepakat Dengan Pak Presiden Dukung Produk dalam Negeri

"Karena menurut kami ini pelanggaran nyata dan berat, dikoordinir langsung oleh oknum Kepala Desa beserta perangkatnya. Diduga ada kampanye terselubung, yang terkoordinir secara massif. Tanpa izin dan pemberitahuan kepada Bawaslu maupun kepolisian setempat," kata Didit.

Berkenan dengan pemasangan Banner, poster, dan APK Paslon 02. Menurutnya sengaja dilakukan oleh panitia.

"Padahal sudah diatur jelas UU KPU dan menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan kampanye. Ini pelanggaran berat dan ada sanksi pidananya," tegasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Giat Funbike Digelar di Balai Desa Rambipuji, Panwascam Tuding Dugaan Pelanggaran Pemilu

Link berhasil disalin!