"Meskipun ada dua partai yang pada akhirnya ingin memindahkan dukungan. Tapi karena waktu (pendaftaran) nya tidak cukup untuk membawa B.1-KWK asli ke KPU Jember. Saya mohon maaf, karena tidak berhasil ikut maju dalam Pilkada 2024," sambungnya.
Terkait dua partai yang dimaksud akan mengusung dan mendukungnya, kata Faida, setelah dirinya mendapat kepastian dari upayanya untuk berkomunikasi dengan pengurus pusat partai di Jakarta.
"Padahal sebelumnya di DPP (dua partai calon pengusungnya) itu sudah memastikan, bahwa bisa merubah dukungan itu. Ya andaikan onlinenya bisa diselesaikan dulu, besok fisik asli disusulkan. Ya selesai persoalan. Tapi aturannya minta (lembar B.1-KWK hard copy dan soft copy). Ya apa boleh buat," ujarnya.
Ditanya siapa dua partai yang akan mengusung dan mendukungnya?
Baca Juga: Anies Baswedan Tak Maju di Pilgub Jabar 2024
"Untuk dua partai yang dimaksud (berencana untuk mengusung). Karena tidak jadi daftar. Lebih baik tidak saya sebutkan. Dari Partai Parlemen keduanya," ungkap Faida.
"Sehingga saya datang ke sini (KPU Jember), untuk memastikan (benarkah tidak bisa mendaftar). Meskipun sebelumnya (per telpon) saya sudah berkomunikasi dengan kawan-kawan (Komisioner) di KPU," imbuhnya.
Terpisah, Ketua KPU Jember Dessi Anggraeni mengatakan maksud kedatangan Faida ke Kantor KPU Jember.
Adalah untuk melakukan klarifikasi dan konfirmasi. Memastikan apakah dirinya benar gagal tidak bisa mendaftar. Jelang mepetnya waktu penutupan pendaftaran bakal calon kepala daerah.
Baca Juga: Siap Tarung di Pilbup Sleman, Kustini - Soekamto Janjikan Pembangunan Tanpa Utang
"Beliau datang untuk konfirmasi. Beliau akan mendaftar tapi karena ada satu hal teknis. Sehingga tidak bisa melampaui (melengkapi syarat pendaftaran). Maka ke sini (Kantor KPU Jember) hanya klarifikasi terkait rencananya akan maju Pemilukada 2024," kata Dessi.
Dessi juga membenarkan, tentang adanya kabar soal dua partai yang akan mengusung Faida.
"Terkait dua partai yang (kabarnya) akan mengusung Bu Faida. Ada dua dokumen yang harus dijadikan dokumen, sebagai syarat untuk mengusung. Juga ditandatangani oleh Ketua Partai Politik dan Sekretaris. Harus dokumen asli, bermaterai, dan ditandantangani basah. Itu harus dibawa saat pendaftaran," ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: