INDOZONE.ID - Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Saleh Partaonan Daulay, menyoroti permintaan untuk mendiskualifikasi pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, sebagai sesuatu yang berlebihan.
"Saya belum baca isi gugatannya, tetapi kira-kira itu 'kan maksudnya ada hak konstitusional pasangan 01 dan 03 yang hilang atau dirugikan dalam pemilu kemarin. Agar hak itu kembali, mereka menuntut agar pasangan 02 didiskualifikasi. Di satu pihak mereka menuntut hak, sementara di lain pihak menghilangkan hak orang lain," kata Saleh dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Minggu (26/3/2024).
Menurut Saleh, logika yang mendasari gugatan tersebut sulit dipahami karena hal tersebut seolah-olah mengabaikan hak konstitusional pihak lainnya.
Baca Juga: Dikabarkan Tinggalkan PDIP dan Gabung PAN, Begini Kata Jokowi
"Itu sama artinya menuntut pemenuhan hak konstitusional pasangan 01 dan 03, tetapi menghilangkan hak itu pada pasangan 02. Dari logika umum saja, susah memahami alur gugatan yang disampaikan," ujarnya.
Sebagai Wakil Sekretaris dan Juru Bicara Tim Kampanye Nasional (TKN), Saleh menyampaikan bahwa menerima gugatan semacam itu akan menjadi langkah yang tidak masuk akal.
"Kalau gugatannya dikabulkan, ya aneh aja. Prabowo-Gibran 'kan adalah WNI. Sama dengan WNI lainnya, mereka berhak memilih dan dipilih. Kalau pasangan lain boleh, semestinya mereka juga diperbolehkan," tambahnya.
Saleh, yang juga merupakan Mantan Ketua Umum PP Pemuda Muhammadiyah, menduga bahwa gugatan tersebut berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90. Namun, menurutnya, putusan tersebut sudah memiliki kekuatan hukum yang sah dan seharusnya tidak dipertanyakan lagi.
Baca Juga: Kemungkinan Didatangi Prabowo dan Gerindra, PPP: Kami Menunggu
"Lagi pula aneh juga, putusan itu 'kan sifatnya final dan mengikat. Dan itu diputus di MK, lalu disoal lagi di MK. Sementara, putusannya sudah final dan mengikat. Tidak hanya itu, putusan itu pun sudah dijalankan dan berlaku efektif. Saya tidak melihat ada ruang yang terbuka untuk mempersoalkan hal itu lagi," tandasnya.
Lebih lanjut, ia menyatakan bahwa gugatan tersebut tidak mempertimbangkan prinsip keadilan, karena tampaknya berupaya menghalangi pasangan calon nomor urut 02 untuk memenangkan pilpres.
Dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pasangan calon terpilih dengan perolehan suara sebanyak 96.214.691.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara