INDOZONE.ID - Kasus dugaan pelanggaran Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, Malaysia kembali mendapat kabar baru.
Pasalnya Masduki, salah satu tersangka panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Kuala Lumpur yang sempat menjadi buronan, kini menyerahkan diri.
Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro, yang menyebut tersangka Masduki menyerahkan diri pada Rabu (13/3/2024) pagi tadi.
Baca Juga: Babak Baru Kasus Kecurangan Pemilu di Luar Negeri, PN Jakpus Gelar Sidang Perdana 13 Maret 2024!
"DPO atas nama Masduki kasus PPLN KL pagi ini menyerahkan diri," kata Djuhandhani saat dihubungi wartawan, Rabu (13/3/2024).
Polisi belum membeberkan lebih jauh terkait lokasi penyerahan diri dari sang buronan tersebut termasuk alasan menyerahkan diri. Djuhandhani menyebut pihaknya masih mendalami hal tersebut.
"Lagi didalami," ucapnya.
Baca Juga: Ricuh Akibat Dugaan Kecurangan Pemilu di Yalino, Kasat Lantas Terkena Panah!
Diberitakan sebelumnya, kasus pelanggaran pemilu di Kuala Lumpur saat ini sudah memasuki babak persidangan. Sebanyak tujuh orang tersangka sudah dilimpahkan Bareskrim Polri ke Kejaksaan.
Diketahui, sempat terdapat satu DPO yakni Masduki. Dia sebelumnya direncanakan akan disidangkan tanpa kehadiran tersangka.
Writer: Putri Octavia Saragih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan