"Kami ingin keadilan, kami ingin ini pelakunya diproses secara hukum. Karena hal ini, sudah terjadi suap menyuap ada transaksi uang Rp 5 juta dari informasi yang kami terima. Dilakukan oleh Oknum Caleg atas instruksi petugas PPK dari kecamatan lain," tegasnya.
Terkait aksinya yang menggeruduk dan melakukan blokade kepada sejumlah truk pengantar logistik Pemilu. Kata Caleg DPRD Jember incumbent ini, semata-mata untuk bentuk tindakan tegas.
Bentuk blokade yang dilakukan, Caleg yang juga bergerak dibidang ke relawanan Baret Nasdem ini memarkirkan kendaraan mobil dan ambulans partai di pintu keluar Kantor Kecamatan Sumbersari.
"Kami tidak memblokade sebenarnya, tapi kami hanya ingin Panwaslu dan PPK datang lengkap. Kami akan tunggu, kalau Panwas dan PPK tidak lengkap. Kami tidak akan mengeluarkan kendaraan-kendaraan kami," ujarnya.
"Kami tidak ada urusan dengan logistik dan yang ada di sini. Biar jadi tanggung jawab PPK, mereka harus bayar ongkos (sewa) truk per hari. Barusan kami dikomplain sopir-sopir (pengantar logistik pemilu). Tapi kami jawab tidak ada urusan dengan jenengan, haknya ada di PPK. Kalau tidak dijawab, ya sudah kendaraan ini kami tinggal di sini," sambungnya.
Menanggapi aksi yang dilakukan, Komisioner Bawaslu Jember, Divisi Penindakan, Data dan Informasi, Devi Aulia Rahman mengatakan jika permasalahan ini dampak dari produk hukum yang sudah dikeluarkan oleh PPK Kecamatan Sumbersari.
"Ketika model (Formulir) D-Hasil yang dikeluarkan oleh PPK Kecamatan Sumbersari, ini dianggap tidak sama dengan C-Hasil. Yakni perolehan suara salah satu Caleg (NasDem). Nah sehingga ini memicu kemarahan. Dari persoalan ini, kami Bawaslu Kabupaten Jember siap menerima laporan dalam bentuk apapun, dan menindaklanjuti itu. Kami sudah menyampaikan mekanisme itu (dugaan tindak pelanggaran administratif atau pidana), kami siap menunggu di kantor," ujar Devi saat dikonfirmasi terpisah.
"Kalau permasalahan truk ini tidak bisa keluar, ini beda hal atau persoalan," sambungnya.
Terkait persoalan dugaan pencurian atau pergeseran hasil suara, Devi membenarkan adanya hal tersebut.
"Laporan dari Pawaslu Kecamatan (Sumbersari) kemarin. Disampaikan bahwa memang ada pergeseran, tapi itu D-Hasil Kecamatan sudah dikeluarkan. Kami membersamai (mendampingi) Panwaslu Kecamatan. Untuk memberikan saran perbaikan kepada PPK, ketika nanti direkapitulasi kabupaten," bebernya.
"Teman-teman PPK membacakan ada kekeliruan baik di sengaja atau tidak disengaja. Mereka harus menyampaikan itu di forum rekapitulasi di tingkat kabupaten," imbuhnya.
Menanggapi soal adanya dugaan suap, lanjutnya, sampai saat ini Bawaslu Jember belum menerima laporan atau bukti tersebut.
"Kami belum mengetahui hal itu (dugaan suap). Kalaupun ada nantinya akan jadi dugaan adanya tindak pidana pemilu," ucapnya.
Sementara itu menurut Ketua KPU Jember Muhammad Syai'in, adanya aksi ini nantinya akan melalui proses regulasi sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung