KPU RI memiliki tenggat waktu paling lambat hingga 20 Maret 2024, untuk menetapkan hasil penghitungan suara se-Indonesia.
Ini merupakan tahap krusial dalam menyatakan siapa yang akan memimpin negara dan daerah selama periode berikutnya.
Baca Juga: Real Count KPU Hari Ini: Suara Prabowo-Gibran Sudah Hampir Menyentuh 60 Persen
Update Pemilu 2024: KPU Mulai Rekapitulasi Penghitungan Suara
Rapat pleno terbuka ini menjadi tonggak penting dalam proses demokrasi Indonesia, menegaskan transparansi dan akuntabilitas dalam penetapan hasil pemilu.
Diharapkan, proses ini berjalan lancar dan menghasilkan keputusan yang dapat diterima oleh semua pihak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: KPU