Capres Nomor urut tiga Ganjar Pranowo usulkan hak angket usut dugaan Pemilu curang
INDOZONE.ID - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), mempunyai tiga hak istimewa dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsinya. Dan salah satunya adalah hak angket, yang saat ini di gaungkan Capres nomor urut tiga Ganjar Pranowo.
Apa itu hak angket DPR RI?
Mengacu pada laman dpr.go.id, hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang ataupun kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat, bangsa dan negara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga: Anies-Cak Imin dan Ganjar-Mahfud, Dominasi Kemenangan di Sejumlah Negara Eropa
Hak Angket DPR seketika menjadi topik pencarian hangat netizen
Jika ingin menggunakan hak angket, DPR perlu memperhatikan syarat sesuai UU No.6 Tahun 1945 tentang penetapan hak angket.
Berdasarkan Pasal 1 dalam aturan tersebut, usulan untuk menyelenggrakan angket harus diajukan tertulis oleh minimal 10 anggota DPR.
Putusan untuk mengadakan hak angket, ditetapkan dalam rapat terbuka DPR yang digelar setelah usul dibicarakan dengan seksi-seksi bersangkutan. Putusan tersebut nantinya memuat perumusan teliti terkait apa yang akan diselidiki.
Baca Juga: Bertemu Fraksi PKS, TP3 Desak DPR Buat Hak Angket Soal Kematian 6 Laskar FPI
Sementara itu, segala pemeriksaan panitia angket, harus dilaksanakan dalam rapat tertutup. Setiap anggota panitia angket tentu saja diwajibkan untuk merahasiakan emua keterangan yang didapatkan dari penyelidikan terkait hak angket.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Dpr.go.id