Fadli Zon (kiri), film dokumenter 'Dirty Vote' (kanan).
INDOZONE.ID - Film dokumenter Dirty Vote masih menjadi bahasan panas warganet, usai diluncurkan Minggu (11/2/2024) kemarin. Pasalnya, dokumenter ini mengungkap berbagai instrumen kekuasaan yang digunakan untuk memenangkan salah satu pasangan calon (paslon) presiden dan wakil presiden dalam Pemilu 2024 dan merusak tatanan demokrasi.
Tidak hanya itu, film yang berdurasi hampir 2 jam itu pun diluncurkan hanya beberapa hari menjelang gelaran kontestasi politik.
Dengan viralnya film ini, Penasehat Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka Fadli Zon mengungkap, ketiga aktor Dirty Vote, yang merupakan pakar hukum tata negara Zainal Arifin Mochtar, Bivitri Susanti dan Feri Amsari adalah bagian dari Tim Percepatan Reformasi Hukum yang dibentuk Mahfud MD.
“Aktor dalam film di masa tenang rupanya Timnya Pak @mohmahfudmd? Sebuah kebetulan yg presisi,” tulis Fadli dalam akun X pribadinya, dikutip Senin (12/2/2024).
Untuk menguatkan pernyataannya, Fadli pun melampirkan sebuah artikel Tempo yang berjudul Mahfud MD Bentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum, Libatkan Bivitri Susanti, Feri Amsari dan Zainal Arifin Mochtar.
Pernyataan Fadli ini pun mendapat berbagai respon dari warganet. Beberapa mengatakan, asumsi yang seakan menyudutkan calon wakil presiden nomor urut 3 itu tidak berdasarkan.
Fadli Zon sebut tiga aktor 'Dirty Vote' adalah tim Mahfud MD.
Pasalnya, Mahfud membentuk Tim Percepatan Reformasi Hukum ini atas instruksi Presiden Joko Widodo, yang saat ini putranya, Gibran Rakabuming Raka, ikut serta dalam kontestasi politik.
“Tim Percepatan Reformasi Hukum dibentuk atas perintah Presiden Joko Widodo (anaknya sedang jadi Cawapres Prabowo) kepada Menkopolhukam, Prof @mohmahfudmd. Hasil brief tim Bapak kurang dalam mencari bahan. Counter video-nya pun seragam seperti tweet Bapak (apakah arahan?),” komentar @Stakof.
Selain itu, ada pula warganet yang berkomentar bahwa seharusnya TKN Prabowo-Gibran bisa bersikap santai, apabila memang tidak terlibat atau merasa menyalahi aturan konstitusi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: X/@fadlizon