INDOZONE.ID - Bawaslu Kota Yogyakarta telah melaksanakan berbagai upaya pencegahan terjadinya pelanggaran pada tahapan pemungutan suara Pemilu 2024.
Dari hasil pengawasan itu, terdapat 2 TPS yang mana dalam daftar pemilih pindahan TPS tersebut, tercantum hak surat suara yang diberikan kepada Pemilih tidak sesuai dengan kategori perpindahan Daerah Pemilihan Pemilih.
Kedua TPS itu adalah TPS 901 dan 902 Lembaga Permasyarakatan Wirogunan Pakualaman Kota Yogyakarta.
Baca Juga: Tolak Sirekap dan Penundaan Rekapitulasi Suara, PDIP Kirim Surat Ke KPU
Setelah dilakukan kajian terhadap kejadian di kedua TPS tersebut, Panwaslu Kecamatan Pakualaman kemudian memberikan saran perbaikan kepada Panitia Pemilihan Kecamatan untuk dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Patisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Yogyakarta Siti Nurhayati mengatakan, telah menindaklanjuti temuan Panwaslu Kecamatan Pakualaman dengan mengkoordinasikan kepada KPU Kota Yogyakarta agar melakukan perbaikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
”Terdapat ketidaksesuaian hak suara yang didapatkan oleh pemilih dengan kategori Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), total ada 8 pemilih dimana 7 pemilih di TPS 901 dan 1 pemilih di TPS 902, yang keduanya berada pada lokasi khusus Lembaga Permasyarakatan Wirogunan,” terangnya, Rabu (21/2/2024).
Baca Juga: Unsur Pidana Ditemukan, Kasus Bullying di Binus School Serpong Naik Sidik
Berdasarkan klarifikasi dengan KPU Kota, hal tersebut bukan merupakan kesalahan KPPS, namun kesalahan teknis sistem informasi.
Tepatnya dalam proses pemindahan pemilih, secara otomatis Sidalih KPU membaca bahwa pemilih pindahan dari rutan Wirogunan ke lapas Wirogunan terbaca masih dalam kelurahan dan kemantren yang sama, sehingga dibaca Sidalih masih dalam satu Dapil.
Karena tercatat oleh sistem dalam satu Dapil, maka Pemilih tersebut berhak mendapatkan 5 surat suara.
Baca Juga: Epson Nirigi, Pemasok Senjata KKB Berhasil Ditangkap di Timika
"Selain itu, diketahui bahwa 8 Pemilih tersebut berasal dari luar D.I. Yogyakarta, sehingga sesuai ketentuan Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara, hanya mendapatkan 1 surat suara Presiden dan Wakil Presiden saja,” bebernya.
Maka, menindaklanjuti saran perbaikan dari Panwaslu Kecamatan Pakualaman, KPU Kota Yogyakarta menerbitkan Surat Keputusan Nomor 64 Tahun 2024 tentang Penetapan Pemungutan Suara Ulang di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 901 dan 902 Lembaga permasyarakatan Wirogunan dengan menetapkan Pemungutan Suara Ulang akan dilaksanakan pada Sabtu, 24 Februari 2024 Pukul 07.00 – 13.00 WIB.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Press Release