Komeng caleg DPD Provinsi Jawa Barat
INDOZONE.ID - Komedian legendaris Komeng atau Alfiansyah Bustami baru-baru ini viral di media sosial lantaran . Namun aksinya ini menuai perhatian warga Jawa Barat dan berhasil meraih suara tertinggi sementara.
Pasalnya, tak seperti calon lainnya yang berpose rapih, elegan lengkap dengan pakaian adat atau jas, Komedian senior ini terlihat memasang foto dirinya dalam surat suara tampak berbeda.
Menariknya,Komeng terlihat berpose dengan kepala sedikit miring dengan mata melotot seolah menggambarkan wajah kaget.
Baca Juga: Cerita Komedian Komeng Dibalik Pemasangan Foto Nyeleneh di Surat Suara DPD Jabar
Namun tak di sangka, aksi nyeleneh ini justru menuai suara unggul dalam data perhitungan sementara dari KPU. Dalam pantauan pada 15 Februari 2024 pukul 10.00, Komeng berhasil unggul hingga 8,27 persen yang diperoleh dari 32,54 persen TPS di Jawa Barat.
Data perolehan suara sementara DPD Jawa Barat dalam Pemilu 2024
Komedia senior ini sementara berhasil meraih suara tertinggi yakni mendulang 186 ribu suara dari 45 ribu TPS di seluruh Jawa Barat. Berdasarkan data, suara tertinggi diraih dari wilayah Bogor dan Sukabumi dengan masing-masing jumlah suara 32.081 dan 19.973.
Menariknya, perolehan tinggi ini juga berhasil di raih tanpa adanya kampanye besar-besaran. Bahkan beberapa netizen mengaku kaget setelah mengetahui Komeng menjadi caleg DPD Jawa Barat dengan nomor urut 10 di pemilu kali ini.
Baca Juga: Komedian Komeng Beri Pertanyaan ke Ustadz Abdul Somad, Bikin Seluruh Jamaah Ngakak
Dalam kolom komentar di akun Komeng @komeng.original,banyak netizen menyebut Komeng tampak tak banyak melakukan kampanye seperti yang dilakukan caleg lainnya. Banyak dari mereka juga memberikan dukungan kepada senior komedian Indonesia ini.
"Bang komeng nyari ajaa, kaga pernah kampanye tiba-tiba ada di surat suara," kata akun @rangga_m11.
"Cuma elu bang yang nyaleg kagak kampanye tapi pada milih," @friedwijaya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: KPU RI