INDOZONE.ID - Sebelum ikut nyoblos di Pemilu 2024, ketahui terlebih dahulu daftar nama calon legislatif (caleg) untuk DPR, DPD, dan DPRD.
Berbeda dengan Capres dan Cawapres yang hanya tiga orang, jumlah caleg DPR, DPD, dan DPRD cukup banyak.
Namun, tak perlu khawatir karena cara melihat siapa saja nama caleg di Pemilu 2024 sangat mudah, kok.
Nah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah merilis siapa saja daftar caleg 2024 untuk DPR RI, DPD RI, dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota. Begini cara melihat nama dan profilnya!
Sesuai kepanjangannya, para caleg di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, bertugas mewakili rakyat. Cara cek daftarnya yaitu:
Baca Juga: Simak Tata Cara Pencoblosan yang Benar dalam Pemilu 2024
Kedudukan caleg Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, setara dengan DPR. Bedanya, DPD mewakili daerah. Begini cara mengetahui nama caleg 2024 di DPD RI:
Daftar nama caleg DPRD Provinsi 2024
Caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, berwenang membentuk peraturan daerah di tingkat provinsi bersama gubernur. Ini cara cek nama caleg DPRD Provinsi:
Cara melihat daftar caleg DPRD Kabupaten/Kota
Sementara itu, caleg Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten/Kota, berwenang membentuk peraturan di kabupaten/kota bersama bupati/walikota. Begini cara melihat daftar caleg DPRD tingkat kabupaten/kota:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: