Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Senin, 12 FEBRUARI 2024 • 10:04 WIB

Bawaslu Tegaskan Jangan Ada Kampanye di Medsos Selama Periode Tenang Pemilu

Bawaslu Tegaskan Jangan Ada Kampanye di Medsos Selama Periode Tenang PemiluIlustrasi foto kantor Bawaslu. (ANTARA)

INDOZONE.ID - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Indonesia memberikan peringatan tegas kepada para peserta pemilu untuk tidak melakukan kampanye selama periode tenang, termasuk di platform media sosial.

Dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, pada Minggu (11/2/2024), anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, mengungkapkan bahwa lembaga tersebut telah mengerahkan patroli siber untuk secara aktif memantau akun yang terdaftar atas nama peserta pemilu serta akun pribadi mereka.

Suhenty menjelaskan bahwa tujuan dari patroli siber ini adalah untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye yang terjadi di media sosial yang telah terdaftar.

Baca Juga: Memasuki Masa Tenang, Ratusan Ribu APK Dibersihkan Satpol PP dan Bawaslu Kabupaten Bekasi

“Selain itu, untuk memastikan akun media sosial yang milik akun personal itu tidak memenuhi unsur yang seharusnya tidak dilakukan, misalnya menghasut, memfitnah, mengadu domba, karena ada Undang-Undang ITE yang berlaku dan menjadi kewenangan dari Bawaslu untuk melakukan penanganan pelanggaran hukum lainnya,” kata Lolly.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan periode tenang pada tanggal 11–13 Februari 2024. Selama periode tersebut, segala bentuk aktivitas kampanye baik secara langsung maupun melalui media sosial dilarang.

"Jadi untuk seluruh akun media sosial yang terdaftar di KPU tentu sudah bisa dipastikan harus turun. Kalau masih ada maka dia nanti masuk ke dalam penanganan pelanggaran. Selanjutnya, untuk medsos yang akunnya personal maka menjadi kewajiban Bawaslu untuk mencermati," tambah Lolly.

Baca Juga: Pemilu 2024, Buat Anak Rantau: Nyoblos Mudah Hanya 4 Langkah!

Dalam upaya mengawasi aktivitas peserta pemilu di media sosial, Bawaslu menjalin kerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Lolly juga menegaskan kepada para peserta pemilu untuk tidak melakukan pemberian uang atau barang kepada masyarakat baik selama periode tenang maupun saat pemungutan suara nanti.

Praktek seperti itu, yang dikenal dengan sebutan money politic, merupakan pelanggaran serius terhadap aturan pemilu.

Baca Juga: Bawaslu Kota Jogja Temukan Dugaan Pelanggaran Kampanye Caleg DPRD di Masjid, tapi Dihentikan

Rahmat Bagja, Ketua Bawaslu RI, menambahkan bahwa pemberian uang dalam bentuk apa pun, termasuk uang digital, juga dilarang.

Bawaslu telah bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengawasi kemungkinan-kemungkinan pelanggaran tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: ANTARA

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Bawaslu Tegaskan Jangan Ada Kampanye di Medsos Selama Periode Tenang Pemilu

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!