INDOZONE.ID - 85 hari menjelang Pilpres 2024, para nyai, ning, dan tokoh penggerak perempuan se-Jawa Barat (Jabar) yang terhimpun dalam sukarelawan Jamaah Muhibin Ning Atikoh Nusantara atau Jamaah Ning NU Jawa Barat sepakat memenangkan paslon Ganjar Pranowo-Mahfud MD menjadi Presiden dan Wakil Presiden RI.
Deklarasi dukungan tersebut diselenggarakan di Ponpes Manbaul Falah, Desa Cipatik, Kecamatan Cihampelas, Kabupaten Bandung Barat pada Minggu (19/11/2023).
Pembina Jamaah Muhibin Ning Atikoh Nusantara KH Ali Sururi mengatakan, perempuan harus aktif dalam perpolitikan dikarenakan setiap aspek di dunia dan akhirat selalu berkaitan dengan politik.
Oleh sebab itu, diperlukan sosok pemimpin yang tepat untuk membawa Bangsa Indonesia ke arah lebih baik.
Baca Juga: Bikin Ketar-ketir, Aktivis Pembela Israel: Netizen Indonesia Serang Fisik dan Mental Tentara IDF
Jamaah Muhibin Ning Atikoh Nusantara pun menyepakati Ganjar-Mahfud paling tepat untuk memimpin Indonesia di tahun 2024-2029 mendatang.
“Ganjar-Mahfud merupakan sosok yang paling tepat dalam memimpin bangsa ini ke depannya. Hal ini dikarenakan pasangan tersebut memiliki karakter nasionalis dan religius yang dibutuhkan negara ini,” ujar KH. Ali Sururi.
KH Ali Sururi menjelaskan, Jamaah Muhibin Ning Atikoh Nusantara merupakan sukarelawan yang mendukung pencapresan Ganjar Pranowo melalui penokohan Siti Atikoh Supriyanti sebagai istri dari Ganjar.
Menurut KH Ali Sururi, seorang perempuan dan istri memiliki peran dan jasa yang sangat besar dibalik keberhasilan seorang laki-laki.
“Peranan perempuan sangat penting dalam menjaga keutuhan bangsa dan kemajuan bangsa di masa depan, salah satunya dengan memilih pemimpin yang tepat yakni Ganjar-Mahfud,” jelas KH Ali Sururi.
KH Ali Sururi turut menyampaikan bahwa sosok Ganjar-Mahfud merupakan kandidat terbaik yang memiliki kedekatan dengan ulama, merakyat dan memiliki bukti keberhasilan dalam mengemban amanah sebelumnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: