Bakal capres dan cawapres Ganjar Pranowo (kiri) dan Mahfud MD (kanan).
INDOZONE.ID - Sebuah kabar mengejutkan diterbitkan oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Ya, dalam putusannya, MKMK telah mencopot Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman sebagai Ketua MK.
Dalam sidangnya, MKMK menyatakan bahwa Anwar Usman telah melanggar kode etik berat terkait konflik kepentingan dalam putusan MK terkait batas usia minimum Capres-Cawapres.
Dalam putusannya, MKMK juga melarang agar Anwar Usman untuk kembali mencalonkan atau mencalonkan diri sebagai Ketuma MK, selama masa jabatannya di MK berakhir.
Menanggapi Putusan MKMK tersebut, Kenny Macallo selaku Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) pasangan Capres dan Cawapres, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, berkomentar. Pihaknya pun telah menyiapkan langkah taktis terkait Putusan MKMK tersebut.
Salah satunya yang disiapkan oleh Tim TPN Ganjar-Mahfud menurut Macallo adalah tetap fokus untuk memastikan kemenangan pasangan Ganjar-Mahfud memenangi Pilpres 2024.
"TPN Ganjar Pranowo-Mahfud MD akan tetap fokus pada upaya-upaya memastikan kemenangan pada pilpres nanti dengan tetap mengedepankan strategi serta langkah-langkah yang adil, beretika dan bermartabat," ucap Macallo kepada INDOZONE, Rabu (8/11/2023).
Baca Juga: Israel Klaim Kepung Gaza, AS Bakal Lindungi Tentaranya dan IDF dari Ancaman Iran
Selain itu, Macallo menuyebut Putusan MKMK tersebut seakan-akan menjadi peringatakan agar Tim TPN Ganjar-Mahfud, untuk meningkatkan kewaspadaan mereka terkait adanya potensi yang tak diinginkan selama penyelengaraan Pilpres 2024.
"Tentunya Putusan MKMK ini semakin menjadi pengingat kepada kami untuk meningkatkan kewaspadaan dan selalu kritis terhadap adanya upaya-upaya tidak patut dan menghalalkan segara cara yang dapat saja diambil oleh pihak-pihak manapun," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: