Kategori Berita
Media Network
Selasa, 26 SEPTEMBER 2023 • 12:58 WIB

Mahfud MD Sebut MK Tak Miliki Wewenang Ubah Batas Usia Capres Cawapres

Menkopolhukam Mahfud MD menyebut adanya dugaan tindak pidana yang terjadi di Ponpes Al-Zaytun. ( ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat)

INDOZONE.ID - Ahli Hukum Tata Negara yang juga menjabat sebagai Menteri Koordinator Politik Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menko Polhukam) Mahfud MD menegaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) tidak berwenang mengubah aturan batas usia capres cawapres.

Menurut Mahfud, batas usia capres cawapres termasuk open legal policy atau politik hukum yang sifatnya terbuka. Maka MK seharusnya tidak bisa menerima gugatan tersebut.

"Bukan menolak gugatan, tetapi tidak menerima. Tidak menerima artinya dikembalikan untuk diproses melalui lembaga lain atau proses baru karena legal standingnya tidak tepat," kata Mahfud kepada wartawan dikutip Senin (25/9/2023).

Mahfud menjelaskan, MK tidak bisa mengubah atau membatalkan sebuah aturan yang tidak melanggar konstitusi. Termasuk pembatasan usia capres - cawapres yang merupakan kewenangan lembaga legislatif atau DPR RI.

Baca Juga: Pengedar Narkoba Jaringan Makassar Kabur dari Rutan BNNP Sulbar, Rusak Gembok Sel saat Petugas ke Toilet

“Usia (capres cawapres) itu berapa sih yang tidak melanggar konstitusi. Apakah 40, 25, 70 melanggar, itu kalau tidak ada pengaturannya, bahwa konstitusi tidak melarang atau menyuruh berarti itu tidak melanggar konstitusi. Kalau mau diubah gimana, bukan MK yang mengubah, yang mengubah itu DPR, lembaga legislatif," terangnya

Mahfud mendasarkan pada sejarah munculnya MK sebagai negative legislator di Austria pada 1920. MK hanya boleh membatalkan aturan perundangan yang menyalahi konstitusi.

"Ia hanya boleh membatalkan (aturan perundangan) kalau salah. Kalau sifatnya pilihan tidak boleh diputus oleh MK, itu aturan dasarnya," tegas Mahfud MD.

Baca Juga: Niat Kejar Kucing Peliharaannya, Seorang Karyawati di Makassar Terjatuh dari Lantai 2 Kosannya

Mahfud meyakini MK sudah mengetahui soal kewenangan dan apa yang boleh ditangani atau tidak boleh ditangani. Maka ia meminta seluruh pihak untuk membiatkan MK bekerja dengan independen. Tanpa intervensi dari pihak manapun.

"Kita serahkan kepada hakium, kita tidak boleh mengintervensi hakim, biar saja dia bekerja," tegasnya.

Diketahui, pihak-pihak yang menggugat adalah PSI dan dua orang kepala daerah dari Partai Gerindra. Yang pertama adalah Walikota Bukittinggi, Erman Safar dan yang kedua adalah Wakil Bupati Lampung Selatan, Pandu Kesuma Dewangsa. Lalu, Partai Garuda, yang saat ini sudah mendukung Prabowo do Pilpres 2024.

Gugatan pihak-pihak tersebut, ingin batasan usia minimal capres - cawapres diubah dari 40 tahun menjadi 35 tahun, dan batasan usia 40 tahun atau pernah menjadi penyelenggara negara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Mahfud MD Sebut MK Tak Miliki Wewenang Ubah Batas Usia Capres Cawapres

Link berhasil disalin!