Dua wanita pengedar ekstasi di Pinrang
INDOZONE.ID - Dua orang wanita berinisial PA (30) dan YL (29) di Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan terciduk menyimpan narkoba jenis ekstasi.
Penangkapan PA dan YL, bermula dari diamankannya seorang pria berinisial SF (23), yang dibekuk polisi mengantongi ekstasi.
Dua wanita itu diringkus, setelah SF mengaku jika ekstasi yang dikantonginya diperoleh dari PA dan YL. Ketiga terduga pelaku diringkus Kamis (21/9/2023) lalu.
Baca Juga: Kodam Tanjungpura Gagalkan Penyelundupan 10 Ribu Butir Ekstasi dari Malaysia
"Kami telah melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana tanpa hak, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan atau menggunakan narkotika jenis Ekstasi," papar Kasat Narkoba Polres Pinrang AKP Eka Bayu Budhiawan, Senin (25/9/2023).
"Kami melihat seorang dengan gerak mencurigakan yang bernama SF alias FK. Kemudian anggota satres narkoba melakukan penggeledahan lalu ditemukan barang bukti berupa satu butir ekstasi. Ekstasi itu bermerek Y warna merah maroon yang sudah dihancurkan," sambungnya.
Ketiga terduga pelaku pengedar ekstasi di Pinrang
Usai menginterogasi SF, AKP Eka kemudian mendatangi rumah YL dan PA yang diduga kurir atau pengedar ekstasi.
Baca Juga: Kabareskrim soal Pelaku Pabrik Ekstasi Pernah Ditahan: Berguru Disana, Kadang Lebih Pintar
Ekstasi yang diamankan polisi dari terduga pelaku
Setelah dilakukan penggeledahan, polisi menemukan dua butir pil ekstasi warna biru di laci kamarnya.
"Setelah melakukan pengembangan, kami menuju ke rumah terduga pelaku YL dan PA. Kami mengamankan dua terduga pelaku dan melakukan penggeledahan di rumahnya. Kemudian ditemukan dua butir ekstasi merek karang warna biru di laci kamar rumahnya," tandasnya.
Ketiga pelaku penyalahgunaan narkoba itu pun digelandang Mapolres Pinrang, untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Writer: Putri Surya Ningsih
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Z Creators