Gedung DPR RI, sebagai salah satu instansi pemerintah. (dok. MPR)
INDOZONE.ID - Kita sering mendengar kata instansi dalam kehidupan sehari-hari, khususnya saat mengurus administrasi, mengisi formulir resmi atau melamar pekerjaan.
Namun, tak semua orang paham arti dari instansi dan perannya dalam sistem pemerintahan atau organisasi.
Artikel ini akan membahas secara jelas arti instansi, jenis instansi dan contohnya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), instansi adalah badan pemerintahan umum seperti kantor atau jawatan.
Sedangkan secara umum, instansi adalah lembaga atau badan resmi milik pemerintah atau swasta yang bergerak di salah satu bidang tertentu dan memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Baca juga: 7 Link Informasi Mudik Gratis Lebaran 2024 yang Digelar Instansi Pemerintah, Cek Berkala!
Secara etimologis, kata "instansi" diserap dari bahasa Belanda (instantie) dan bahasa Latin (instantia) yang merujuk pada keberadaan atau kehadiran suatu badan.
Meski instansi pemerintah dan swasta punya tujuan yang sama, namun keduanya memiliki perbedaan. Perbedaan keduanya bisa dilihat dari tanggung jawab terhadap hal yang berbeda.
Dalam praktiknya, instansi dibagi menjadi dua jenis utama, yaitu instansi pemerintah dan instansi non-pemerintah (swasta).
Sesuai namanya, instansi pemerintah adalah lembaga atau badan yang berada di bawah naungan pemerintah.
Biasanya, instansi pemerintah tidak mencari keuntungan karena dibiayai oleh negara. Tujuan instansi ini adalah memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat.
Sehingga, para pegawai yang bekerja di dalam instansi pemerintah memiliki tanggung jawab kepada neagra.
Contoh instansi pemerintah adalah:
Instansi swasta adalah lembaga atau organisasi bisnis yang dimiliki oleh individu atau kelompok swasta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: KPU, Gramedia