INDOZONE.ID - Ketua Umum Projo, Budi Arie Setiadi, menegaskan bahwa organisasi yang ia pimpin tidak berasal dari singkatan “pro Jokowi”.
Dalam Kongres III Projo di Jakarta, Sabtu (1/11/2025), ia mengungkap makna asli kata Projo yang ternyata berakar dari bahasa Sansekerta dan Jawa Kawi.
“Projo itu artinya negeri dalam bahasa Sansekerta dan rakyat dalam bahasa Jawa Kawi. Jadi, kaum Projo adalah mereka yang mencintai negara dan rakyatnya,” kata Budi dikutip via Antara, Minggu (2/11/2025).
Dalam kesempatan yang sama, Budi Arie menyebut Projo sedang bersiap melakukan transformasi organisasi besar-besaran. Salah satu langkahnya adalah mengubah logo yang sebelumnya menampilkan siluet wajah mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Logo Projo akan kita ubah supaya tidak terkesan kultus individu,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa perubahan ini dilakukan untuk memperkuat dukungan terhadap agenda politik Presiden Prabowo Subianto.
Meski logo akan berganti, nama Projo tetap dipertahankan. Budi mengaku banyak orang mengira Projo adalah singkatan dari pro Jokowi karena mudah diucapkan, padahal itu bukan arti sebenarnya.
“Memang enggak ada singkatan. Cuma teman-teman media saja yang menyebutnya begitu,” katanya.
Ia juga memastikan bahwa perubahan arah organisasi ini sudah disepakati langsung oleh Jokowi.
Budi menekankan, perubahan logo bukan sekadar soal desain, tapi simbol dari arah baru organisasi.
“Logo organisasi harus mencerminkan nilai dan cita-cita jangka panjang. Jadi, perubahan ini mencerminkan semangat dan tujuan Projo untuk terus relevan dan berkelanjutan,” ujarnya.
Kongres III Projo yang digelar di Jakarta juga menetapkan Budi Arie Setiadi kembali menjabat sebagai Ketua Umum periode 2025–2030. Dalam kongres itu, ia menyampaikan lima resolusi utama organisasi.
Pertama, mendukung dan memperkuat pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wapres Gibran Rakabuming Raka.
Kedua, membantu menyukseskan agenda politik Prabowo hingga 2029.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara