Beberapa waktu lalu viral kasus penganiayaan hewan yakni kucing di Medan, Sumatera Utara. Tak hanya dianiaya, kucing tersebut dibunuh dan dagingnya dijual Rp 70 ribu per kilo.
Ternyata dalam penganiayaan hewan atau pembunuhan hewan yang termasuk dalam hewan peliharaan terutama kucing dan anjing memiliki pasal atau jeratan hukum yang cukup setimpal.
Disebutkan oleh Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti yakni Abdul Fickar Hadjar, ia mengatakan bahwa pelaku bisa dijerat Pasal 302 KUHP.
Pasal 302 ayat (1) KUHP menyebutkan, "Diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah karena melakukan penganiayaan ringan terhadap hewan".
Pada ayat 1 tersebut ternyata berlaku bagi seseorang yang menyakiti kesehatan hewan dimana tidak memberinya makan.
Namun di Pasal 302 ayat (2) KUHP menuliskan, "Jika perbuatan itu mengakibatkan sakit lebih dari seminggu, atau cacat atau menderita luka-luka berat lainnya, atau mati, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan, atau pidana denda paling banyak tiga ratus rupiah, karena penganiayaan hewan".
Nah, sekarang kamu sudah tau kan? Jika kamu melihat ada seseorang yang melakukan kekerasan terhadap hewan, segera foto/videokan tindakan tersebut lalu lapor ke polisi dengan pasal di atas ya!
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: