Kepolisian Medan mengungkapkan penyebab terjadinya kerumunan di Waterpark Hairos pada Minggu (27/9) beberapa waktu lalu. Ternyata saat itu, pengelola taman rekreasi air tersebut memberikan diskon tiket masuk hingga 50 persen.
"Jadi awalnya, tiket yang semula seharga, Rp 45 ribu (lalu) di diskon menjadi Rp22.500. Ini mereka viralkan melalui medsosnya. Sehingga memancing minat warga untuk datang,” ujar Wakapolres Polrestabes Medan, AKBP Irsan Sinuhaji dalam keterangannya.
Saat itu, pengelola Waterpark Hairos tidak memberlakukan pembatasan jumlah pengunjung sehingga terjadilah kerumunan masyarakat yang jumlahnya mencapai ribuan orang.
"Jadi di bawah kolam renang, dia pakai mesin ombak, di atasnya ada (panggung) DJ (Disk Jock). Jadi ketika ada ombak terjadi, masyarakat itu berkumpul tidak lagi ada jarak. Sejumlah kurang lebih 2.800 pengunjung saat itu di dalam,” kata Irsan.
Kendati demikian, Irsan tak menjelaskan apakah 2.800 orang itu berada di tempat yang sama atau tidak. Sebab, di Waterpark Hairos sendiri terdiri dari beberapa wahana.
Selain tidak memberlakukan pembatasan jumlah pengunjung, pengelola tempat wisata air itu juga tidak menerapkan protokol kesehatan yang dianjurkan. Misalnya, mereka tidak menyemprotkan cairan disinfektan di sekitar lokasi kolam renang sebanyak 3 kali dalam sehari.
"Lalu mereka juga tidak ajukan izin keramaian dari polisi. Berdasarkan ini, Satreskrim Polrestabes Medan melakukan gelar perkara. Di situ kita putuskan untuk sementara ini General Manager berinisial sebagai tersangka," ujar dia.
Dari kejadian itu, tersangka ES dijerat Pasal 93 jo Pasal 9 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan jo Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 107 Menkes/382 Tahun 2020.
"Dengan ancaman hukuman satu tahun penjara atau denda Rp 100 juta," tutup dia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: