Antara
Kapolsek Kebon Jeruk, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Erick Sitepu menggelar pengungkapan kasus pembunuhan seorang bayi berusia tiga bulan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri.
Korban meninggal dunia pada Sabtu 27 April 2019 sekitar pukul 07.00 WIB. Pelapornya ialah seorang perawat di Puskesmas Kebon Jeruk dan kasus ini dilaporkan tiga hari setelahnya.
Kasus bermula saat sang istri yang hendak pergi berbelanja menitipkan anaknya itu kepada pelaku. Saat itu, di rumah hanya ada pelaku, korban dan mertua pelaku.
Mertuanya sendiri adalah penyandang tunanetra, sehingga ia tidak mengetahui apa yang sudah diperbuat pelaku kepada cucunya tersebut. Selama ditinggal berbelanja oleh sang istri, bayi berusia tiga bulan tersebut mengalami kekerasan oleh pelaku.
Kekerasan itu berupa gigitan tepat di wajah sebelah kiri, hingga meninggalkan bekas gigitan kemudian dipukul tepat di wajah, sehingga menyebabkan luka berat di bagian hidung hingga mengalami bibir pecah. Selain itu, pelaku juga membuat kaki anaknya tersebut patah.
"Kemudian bayinya juga tangan dan kakinya dipatahkan, ditarik sampai dipelintir berulang kali. Kalau menurut keterangan pelaku, dipelintir Sampai bunyi 'Krek' baru dia berhenti," ujar Erick.
Usai melakukan kekerasan, bayi tersebut diketahui masih hidup. Saat sang istri sudah pulang, kondisi bayinya sudah lemas. Saat ditanyai, pelaku menjawab bahwa anaknya tersebut tersedak.
Hingga akhirnya, bayi itu pun dibawa ke puskesmas terdekat di daerah Kebon Jeruk dan dinyatakan meninggal dunia. Pihak puskesmas kemudian curiga dengan kematian tak wajar yang dialami oleh bayi tersebut. Mereka pun kemudian melaporkannya ke Polsek Kebon Jeruk.
Atas perbuatannya MS kini harus meringkuk di balik jeruji besi dan dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan subsider Pasal 351 (3) KUHP tentang Penganiayaan dan Pasal 80 (4) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 15 tahun penjara.