Selasa, 21 JULI 2026 • 17:27 WIB

Lagi, Hotman Paris Dilaporkan ke Polisi Buntut Dugaan Hina Jurnalis

Author

Kuasa hukum tersangka kasus dugaan korupsi eks Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea. (ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah)

INDOZONE.ID - Setelah organisasi Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), kali ini giliran organisasi Media Independen Online (MIO) İndonesia yang ikut melaporkan pengacara kondang, Hotman Paris, ke polisi. Kasusnya masih berkaitan dengam dugaan menghina provesi jurnalis.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/5298/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA dengan terlapor Hotman Paris. Pasal yang disertakan ialah Pasal 433, Pasal 436, dan Pasal 441 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Kasusnya sendiri masih terkait ucapan Hotman yang dinilai merendahkan provesi wartawan. Menurut Ketua Umum MIO Indonesia, Asep Yusuf Setyabudi Prayogie, ucapan Hotman merupakan bentuk merendahkan hingga menghina.

"Kami menilai pernyataan Hotman Paris dalam ruang publik yang ditujukan kepada wartawan telah menunjukkan sikap merendahkan dan menghina terhadap profesi wartawan" kata Asep Yusuf kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (21/7/2026).

Baca juga: Polda Metro Mulai Usut Laporan PWI ke Hotman Paris soal Dugaan Hina Jurnalis

Dia menilai jika ungkapan itu bukanlah sebuah kritikan tetapi sudab merendahkan profesi wartawan.

“Tetapi merendahkan profesi wartawan secara terbuka di hadapan publik adalah persoalan yang berbeda. MIO Indonesia memandang bahwa pernyataan tersebut berpotensi membangun stigma buruk terhadap profesi wartawan di ruang publik,” katanya.

"Wartawan seolah-olah digambarkan sebagai profesi yang tidak memahami hukum, tidak memiliki kapasitas intelektual, dan tidak layak menjalankan tugas jurnalistik apabila tidak sependapat dengan narasumber,” sambungnya.

Baca juga: PWI Polisikan Hotman Paris Buntut Ucapan 'Punya Otak Nggak' ke Jurnalis

Di sisi lain, Kuasa hukum pelapor, Krisna Murti mengkritik Hotman yang dalam membela kliennya yakni Eks Jampidsus Febrie Adriansyah dengan membawa-bawa nama Presiden Prabowo Subianto.

"Cuman jangan dalam persoalan ini sedikit-sedikit membawa nama Presiden, sedikit-sedikit membawa institusi lain. Itu juga nggak baik lah buat kita. Artinya kan kita tahu kan Presiden ini adalah milik rakyat Indonesia, bukan milik segelintir orang," katanya..

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya sudah menerima laporan polisi terkait ucapan Hotman Paris terhadap jurnalis. Laporan itu dibuat oleh PWI.

Polda Metro Jaya sendiri juga sudah mengamini adanya laporan itu. Polda Metro bahkan sudah menyebut pihakanya akan memproses laporan polisi yang masuk ke pihaknya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU