Geledah Rumah di Sentul Terkait 3 Kasus Korupsi, Polri Temukan Koper Isi Gepokan Uang hingga 74 Kg Emas
INDOZONE.ID - Proses penggeledahan terkait tiga kasus korupsi berlanjut hingga ke sebuah rumah di kawasan Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Di sana, polisi menemukan sejumlah barang bukti lain mulai dari gepokan uang dollar sampai dengan puluhan kilogram emas batangan.
Dari foto-foto yang diterima, tampak polisi mengamankan sejumlah koper. Di dalam koper terlihat gepokan uang hingga kepingan emas batangan.
Kakortastipidkor Polri Irjen Pol Totok Suharyanto mengatakan barang bukti tersebut ditemukan di dalam sebuah brankas yang terkunci. Setelah dibuka, isinya gepokan uang hingga emas batangan.
Baca juga: Polri Juga Geledah Rumah-Kantor di Sudirman-Kuningan Jakarta Terkait 3 Kasus Korupsi
"Ditemukan brankas terkunci, setelah dibuka berisi tujuh koper, yang pertama 74 kilogram emas batangan, kemudian 4.767.300 USD, kemudian 14.083.800 SGD, kemudian 100 juta rupiah. Estimasi total dalam rupiah senilai 476 miliar," kata Irjen Totok seperti dikutip pada Kamis (9/7/2026).
Tak sampai di situ, Polri juga sudah menyita barang bukti lainnya termasuk sejumlah dokumen-dokumen penting.
"Kemudian kita juga telah melakukan penyitaan beberapa dokumen-dokumen termasuk handphone, kemudian beberapa foto keluarga yang diduga pemilik rumah dan pemilik barang dalam brankas. Selanjutnya barang bukti akan kita lakukan penyitaan," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kortastipidkor Polri bersama Polda Metro Jaya pada Rabu, 8 Juli kemarin melakukan penggeledahan di sebuah kafe hingga money changer di Jakarta Selatan. Penggeledahan berlanjut ke sebuah rumah hingga perkantoran.
Baca juga: Terkait Korupsi, Polri Geledah Kafe hingga Money Changer di Jaksel
Total, ada 12 lokasi yang digeledah oleh tim gabungan ini. Penggeledahan masih berkaitan dengan tiga kasus korupsi yang tengah diusut baik oleh Kortastipidkor maupun Polda Metro Jaya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan