INDOZONE.ID - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menerima sebagian gugatan Roy Suryo terkait penggeledahan dan penangkapan dirinya oleh Polda Metro Jaya dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi). Polda Metro Jaya merespons hal tersebut.
"Kita semua sudah tahu, bahwa putusan Hakim penerima sebagian gugatan permohonan pemohon," kata Kepala Bidang Hukum (Kabidkum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Abrianto Pardede, saat dihubungi wartawan, Selasa (7/7/2026).
Dia mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim. Akan tetapi, dia menyebut putusan tersebut tidak serta-merta membuat penyidikan polisi tidak sah.
"Mari sama-sama kita menghormati putusan tersebut karena tidak serta merta penyidikan yang dilakukan penyidikan kan tidak sah, artinya penyidikan masih berlaku," ungkapnya.
Baca juga: Kata Kapolri soal Penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa
Untuk diketahui, kasus tudingan ijazah Presiden RI ke-7 Joko Widodo palsu sudah naik ke tingkat peradilan. Roy Suryo dkk terseret menjadi tersangka atas fitnah tersebut.
Dalam prosesnya, Roy Suryo mengajukan praperadilan atas penggeledahan dan penangkapan terhadap dirinya. PN Jaksel menerima sebagian gugatan tersebut.
Hakim menyatakan Polda Metro Jaya dalam penggeledahan menggunakan KUHAP lama. Hakim menilai adanya cacat formil penggeledahan dan penangkapan karena Roy Suryo selama ini bersikap kooperatif.
Penahanan Roy Suryo dinilai juga tidak sah karena selama berstatus sebagai tersangka telah mematuhi syarat wajib lapor.
Meski begitu, hakim menegaskan putusan ini tidak membuat berkas penyidikan kasus tersebut menjadi tidak sah. Pasalnya, putusan ini hanya terkait tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan