INDOZONE.ID - Bareskrim Polri akan membantu proses penyelidikan dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU periode 2018-2026. Kasus ini diketahui memiliki nilai kerugian mencapai Rp5 triliun.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kabareskrim Polri, Komjen Syahardiantono. Syahar mengatakan pihaknya akan membantu Kortastipidkor Polri untuk kasus tersebut.
"Tentunya, kami dari Bareskrim akan men-support penuh, mendukung penuh terkait dengan tindak lanjut proses penyelidikan yang sudah dinaikkan statusnya ke penyidikan," kata Syahardiantono, dikutip pada Selasa (7/7/2026).
Dia mengatakan penyidik Bareskrim Polri, melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu, akan membantu pemeriksaan terkait teknis dugaan pidana pertambangan.
Baca juga: KPK Buka Kans Kembangkan Kasus Dugaan Korupsi di Dirjen Bea Cukai Kemenkeu
"Kami akan membantu penuh proses pemeriksaan saksi-saksi ini dan mendukung dari Kortastipidkor, utamanya dalam hal pemeriksaan terkait teknis-teknis pertambangan," tuturnya.
"Sekali lagi, Bareskrim sangat mendukung proses penyidikan ini. Ini ada Dirtipidter sudah berkolaborasi dengan penyidik-penyidik dari Kortas Tipikor," sambung Syahardiantono.
Kasus ini diketahui diusut oleh Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri. Polri sudah meningkatkan status kasus dugaan TPPU terkait pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara pada sejumlah PLTU periode 2018-2026.
Kortas Tipidkor Polri menemukan adanya dugaan penyimpangan dalam proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara bagi PLTU oleh beberapa perusahaan yang terlibat.
Sejauh ini, ia menyebut ada dua perusahaan yang diduga terlibat yakni PT OBP dan PT OBA.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan