INDOZONE.ID - Kasus penganiayaan dan penyekapan seorang wanita oleh pria berinisial TH (30) diusut oleh kepolisian. Teranyar, Polda Jawa Barat memasukkan TH ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Kita sudah menerbitkan daftar pencarian orang," kata Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, Selasa (23/6/2026).
Oleh sebab itu, Kapolda mengharapkan bantuan dari masyarakat jika mengetahui informasi terkait pelaku.
"Terkait ini kami akan mengharapkan bantuan dari masyarakat seluruhnya yang bila melihat informasi yang tadi kami sudah sebarkan, mengetahui, bertemu dan sebagainya untuk dapat bekerja sama dengan pihak kepolisian, Jawa Barat khususnya, Polda Jabar untuk dapat menginformasikan keberadaannya dimana," ungkapnya.
Baca juga: Apa Sebutan Tentara Wanita di Indonesia? Kenali Kowad, Kowal, dan Wara
Lebih jauh, jenderal polisi bintang dua ini membeberkan pihaknya sudah mengerahkan tim-tim untuk mencari keberadaan pelaku. Tim ini merupakan gabungan yang bertugas melakukan perburuan dari segala lini.
"Tim yang bergerak dalam dugaan narkoba kami buat tim untuk mendeteksi, menelusuri potensi untuk keterlibatan pelaku di narkoba. Kami juga mendalami di bidang Sier, kriminal umum, kriminal khusus dan pekerjaan segala macamnya," katanya.
"Karena yang menjadi pelaku ini adalah yang mungkin sekarang mantan debt collector. Nah, ini kita akan telusuri semuanya jejak, rekam jejaknya di dalam debt collector tersebut. Ada beberapa perusahaan yang sudah kita ketahui tentunya akan kita mintai keterangan, kita cari informasi berkaitan dengan ya keberadaan dan perilaku yang bersangkutan," sambung Rudi.
Sekedar informasi, seorang wanita berinisial YTR (29) diduga menjadi korban penganiayaan hingga penyekapan selama tiga tahun. Pelaku diduga merupakan kekasihnya sendiri, yakni TH.
Kejadian ini terjadi di wilayah Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Akibat penganiayaan itu, korban kini mengalami luka berat mulai dari luka di kepala, wajah, kaki, hingga gangguan penglihatan, dan luka di bibir hingga kesulitan berbicara.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan