Ilustrasi perampokan. (dok. Indozone)
INDOZONE.ID - Seorang wanita berinisial GF berhasil ditangkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Kalideres, Jakarta Barat usai aksinya menganiaya dan merampok harta seorang pria. Wanita itu beraksi dengan lebih dulu berkenalan hingga menjebak korban disebuah kosan.
"Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan korban yang dibuat pada 26 Mei 2026 terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dialaminya," kata Kapolsek Kalideres Kompol Rihold Sihotang dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (9/6/2026).
Berdasarkan penuturan korban, dia awalnya mengenal GF pada 17 Mei 2026 lalu. Komunikasi berjalan hingga ajakan ke kamar kos di kawasan Puri Garden, Kalideres, Jakarta Barat.
Baca juga: Detik-Detik Perampokan SPBU di Babelan, Berhasil Hindari Patroli Polisi
Setelah keduanya berada didalam kamar kos, GF memanggil kedua rekannya berinisial F dan GC. Setibanya di kamar kosan, kedua pria itu langsung menganiaya korban dan menganbil barang korban seperti ponsel hingga motor.
"Setelah berada di dalam kamar kos, korban didatangi dua pelaku lain yang kemudian melakukan penganiayaan dan mengambil kunci sepeda motor serta telepon genggam milik korban," ujar Kompol Rihold.
Dalam kesempatan yang sama, Kanit Reskrim Polsek Kalideres AKP Rachmad Wibowo mengatalan pihaknya langsung melakukan pendalaman usai menerima laporan dari korban. GF sendiri dengan waktu cepat berhasil ditangkap sedangkan dua rekanya masih diburu.
"Kami masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap dua pelaku lainnya yang identitasnya telah kami kantongi," kata Rachmad.
Baca juga: Terkuak Motif Sebenarnya Pembunuhan di Bekasi, Polisi Pastikan Murni Perampokan
Dari hasil pendalaman motif pelaku memanfaatkan perkenalan dengan korban untuk mengambil harta benda miliknya.
Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan saat beraksi, dua unit telepon genggam serta surat gadai yang menunjukkan bahwa telepon genggam milik korban telah digadaikan oleh pelaku.
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 479 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman pidana penjara paling lama sembilan tahun.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan