INDOZONE.ID - Aktivitas judi berkedok Timezone di Jakarta Utara (Jakut) dan Jakarta Barat (Jakbar) yang terungkap pada pekan lalu, bikin geger publik.
Anggota Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru atau yang akrab disapa Gus Falah itu, minta aparat penegak hukum (APH) menindak bandar tindakan ilegal ini dengan serius dan maksimal.
"Jangan sampai tempat yang seharusnya menjadi sarana rekreasi keluarga justru dimanfaatkan sebagai kedok praktik perjudian," kata pria yang akrab disapa Gus Falah tersebut dalam keterangan yang diterima di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (16/6/2026).
Ia menjelaskan, bahwa aparat punya dasar hukum kuat untuk menindak para penyelenggara perjudian. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru berlaku tahun ini.
Baca juga: 69 Orang Diamankan Buntut Judi Modus Timezone di Jakarta, Ini Rincianya
Pasal 426 KUHP mengatur bahwa setiap orang yang tanpa izin menawarkan atau memberi kesempatan kepada masyarakat untuk bermain judi atau turut serta dalam perusahaan perjudian dapat dipidana dengan hukuman penjara paling lama 9 tahun atau pidana denda yang nilainya mencapai Rp2 miliar.
Berkaca pada pasal tersebut, Gus Falah menilai para pelaku perjudian, mulai dari bandar hingga pihak yang dapat keuntungan, harus bertanggung jawab maksimal atas tindakan ilegalnya.
"Mereka harus dimintai pertanggungjawaban pidana secara maksimal agar menimbulkan efek jera," ujarnya.
Negara Tidak Beri Ruang pada Judi
Ia menekankan, bahwa pemerintah Indonesia tidak memberi ruang pada segala bentuk perjudian dengan segala modusnya.
Menurutnya, negara berkewajiban melindungi anak-anak dan keluarga dari pengaruh buruk perjudian dengan segala kemasannya.
"Penegakan hukum yang tegas akan menjadi pesan bahwa negara tidak memberikan ruang bagi segala bentuk perjudian, apa pun modusnya," pungkas Gus Falah.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara