INDOZONE.ID - Sebanyak 69 orang diamankan oleh Polda Metro Jaya dalam penggerebekan perjudian dengan modus permaianan Timezone di Jakarta. Puluhan orang tersebut terdiri dari pemain sampai pemilik tempat.
"Total orang yang diamankan dari penggerebekan dua judi dengan modus Timezone dengan nama Dissney Timezone dan Sky Timezone dengan jumlah tersangka sebanyak 69 orang," kata Kanit 2 Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKP Reza Arif Khadafi kepada wartawan, Sabtu (13/6/2026).
Baca juga: Polda Metro Gerebek Markas Judi di Jakarta, Modusnya Permainan Timezone
Dari 69 orang tersebut terbagi menjadi beberapa peran. Sebanyak tiga orang diantaranya merupakan pemilik atau pengelola dan 19 orang sebagai karyawan.
"Sebanyak 47 player," ungkapnya.
Mereka kini dibawa ke Mapolda Metro Jaya. Mereka bakal menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca juga: Bareskrim Bongkar Judi Online Internasional di Jakbar, 321 WNA Ditangkap!
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya baru saja menggerebek marakas perjudian modus permaian timezone di dua lokasi berbeda. Lokasi pertama berada di Jakarta Barat dan lokasi kedua di Jakarta Utara.
Cara bermain disana dengan cara menukarkan uang dengan voucher. Setelahnya, pemain bisa menukarkan kembali dengan uang cash atau transfer atau dikembalikan dalam bentuk emas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan